Jakarta (KASTV) - Sempat Viral di medsos dan media, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumanggerukka menghalau para pendemo menyampaikan aspirasinya di KPK & meminta nahasiswa untuk menyampaikan aspirasi kepadanya kian membingungkan Publik.
Umul Loga, Mantan Sekjen Universitas Haluole mempertanyakan hak yudukatif kepada Gubernur Sultra yang akan menjawab aspirasi mahasiswa.
"Jika Gubernur menghalau mahasiswa demo untuk mendesak KPK mengambil alih kasus Kolaka Utara dan kemudian di jawab oleh Gibernur SulTa, dimana hak yudikatif bapak gubernur, untuk menetapkan hukum," tanya Umul
Seharusnya, tambah Umul, gubernur sultra melihat kembali tema yang diperjuangkan mahasiswa, ini bukan tema yang bisa di slesaikan oleh Eksekutif dan Legislatif, akan tetapi menjadi hak Yudikatif.
"Nagara dibangun oleh tiga lembaga, yang mempunyai fungsi masing-masing, Yudikatif, Legislatif dan Eksekutif, jika eksekutif mengambil langkah menyelesaikan persoalan yudikatif didepan Kantor KPK, perlu di pertanyakan peran KPK kedepanya, jangan-jangan,, ada udang dibalik batu," jelasnya
Mewujudkan kedilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia saya meminta kepada Ketua KPK untuk kembali melihat pengolahan tambang di daerah Kabaena, luas daratanya tidak masuk pada volume yang wajib Tambang dan banyak lagi yang perlu ditelusuri, kenapa IUP bisa keluar dan lain sebagainya
"Saya berharap Ketua KPK untuk melihat lokasi tambang di daerah kabaena Sulawesi Tenggara, yang luas daerahnya tidak layak untuk pertambangan, dan siapa-siapa pengusaha tambang yang mengolah disana..? dan semoga saja ada temuan," tutup Umul
redaksi