Pengelolaan Parkir oleh Dishub Pematang Siantar Dinilai Gagal dan Sarat Korupsi, DPP KOMPI B Desak Tenderisasi Transparan

Pengelolaan Parkir oleh Dishub Pematang Siantar Dinilai Gagal dan Sarat Korupsi, DPP KOMPI B Desak Tenderisasi Transparan

Pematang Siantar, 17 Mei 2025 — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang Siantar kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, kritik keras datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, yang menilai pengelolaan parkir oleh Dishub tidak optimal, cenderung amburadul, dan bahkan berpotensi menjadi ladang korupsi berjamaah.


Dalam keterangannya pada Sabtu (17/5/2025), Henderson menyampaikan bahwa pengelolaan parkir oleh Dishub selama ini tidak menunjukkan hasil yang signifikan dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Sebaliknya, potensi penerimaan dari sektor parkir yang semestinya menjadi sumber pemasukan penting bagi kota malah bocor ke mana-mana, tanpa pengawasan yang jelas.


“Pengelolaan parkir oleh Dishub Kota Pematang Siantar hari ini adalah bentuk kegagalan tata kelola yang akut. Tidak ada transparansi, tidak ada akuntabilitas. Uang parkir mengalir entah ke mana. Ini membuka ruang sangat lebar bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Henderson.


Dishub Dinilai Anti Perubahan dan Anti Tender

Menurutnya, semestinya pengelolaan parkir sudah masuk ke sistem tenderisasi yang transparan dan kompetitif, sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyebut, tenderisasi akan membawa sejumlah manfaat krusial:


Meningkatkan Pendapatan Daerah Dengan sistem tender, tarif parkir dapat diatur lebih rasional dan pengelola parkir wajib menyetor sejumlah dana ke kas daerah, sesuai nilai kontrak. Ini memberi kepastian pendapatan bagi pemerintah.


Pengelolaan Profesional dan Efisien Pemenang tender biasanya merupakan badan usaha yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan parkir, sehingga bisa meningkatkan efisiensi dan layanan.


Mencegah Korupsi Sistem tender membuat pengelolaan parkir menjadi lebih transparan dan bisa diawasi publik. Setiap transaksi memiliki jejak digital dan dapat diaudit secara berkala.


Mendorong Investasi Infrastruktur Investor swasta akan terdorong menanamkan modalnya untuk membangun fasilitas parkir yang lebih layak, modern, dan terintegrasi dengan teknologi digital.


Meningkatkan Kualitas Layanan Publik Operator yang profesional akan lebih fokus memberikan layanan prima kepada masyarakat, bukan sekadar menarik retribusi tanpa tanggung jawab.


Dasar Hukum Tenderisasi dan Kewajiban Transparansi

Henderson menambahkan, pengelolaan retribusi parkir secara profesional dan transparan sudah seharusnya mengikuti ketentuan perundang-undangan, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 298 menyebutkan bahwa sumber pendapatan daerah harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan efisien.


2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengatur hak masyarakat atas pelayanan yang berkualitas, transparan, dan bebas dari pungutan liar.


3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, membuka peluang kemitraan pemerintah dengan swasta untuk sektor-sektor seperti parkir.


4. Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur optimalisasi aset daerah, termasuk lahan parkir, agar memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.


Tudingan Parkir Ilegal dan Setoran Gelap


DPP KOMPI B juga mengendus adanya praktik liar di lapangan. Banyak juru parkir yang tidak terdaftar resmi namun tetap memungut bayaran dari pengguna jalan. Bahkan disebutkan, ada sistem setoran harian yang mengalir ke oknum tertentu di internal Dishub tanpa masuk ke kas daerah.


“Ini bukan rahasia lagi. Parkir di Siantar adalah lahan basah yang selama ini dibiarkan liar. Dishub gagal menertibkan, bahkan cenderung melindungi praktik gelap itu,” ujar Henderson.


Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengaudit dan menyelidiki pengelolaan retribusi parkir di Kota Pematang Siantar.


Desakan Evaluasi Menyeluruh dan Penerapan Sistem Digital


DPP KOMPI B mendesak Wali Kota Pematang Siantar segera mengevaluasi total pengelolaan parkir dan mengambil langkah konkret seperti:


Menghentikan pengelolaan manual dan tidak profesional oleh Dishub.


Melaksanakan tender terbuka pengelolaan parkir kepada pihak ketiga yang kompeten.


Menggunakan sistem digital parkir dan pembayaran nontunai untuk meminimalisir kebocoran.


Meningkatkan pengawasan dan transparansi melalui portal publik.


“Parkir adalah urat nadi pendapatan daerah yang selama ini disia-siakan oleh Dishub Pematang Siantar. Sudah saatnya kita bongkar praktik kotor ini. Kami dari DPP KOMPI B siap kawal dan desak perubahan nyata. Jangan sampai kota ini terus dijajah oleh mafia parkir,” tutup Henderson dengan nada tegas.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال