Pemda Muna Kelolah dan Tarik Retribusi Pabrik Jagung dari Bulog Tanpa Perda, GP-Sultra Angkat Bicara

Pemda Muna Kelolah dan Tarik Retribusi Pabrik Jagung dari Bulog Tanpa Perda, GP-Sultra Angkat Bicara


Muna – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna kembali menjadi sorotan setelah terungkap Pabrik Jagung Kembali di kelolah dan di kerja samakan Dengan Perum BULOG dengan Skema Penarikan uang Retribusi dari BULOG terkait Hasil kerja sama Pengelolaan Pabrik Jagung.


Namun, yang menjadi masalah utama adalah penarikan Uang Retribusi Kerja sama tersebut dilakukan tanpa Dasar Hukum Atau Payung Hukum yang sah dan Mutlak, yakni tanpa adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Tentang Retribusi atau mekanisme pengelolaan Aset Daerah Pabrik Jagung Kuning.


Pabrik Jagung Kuning yang dibangun Dari Dana PEN sejak Tahun 2022 Secara Ilegal Tanpa Kelengkapan Legalitas dan Melanggar Tata Ruang Wilayah dan di kelolah oleh Kadis Pertanian Secara Ilegal dengan Modus kerja Sama Dengan Pihak ke lll Untuk Mengelabui Publik, dan Pada Bulan April 2025 pengelolaannya kembali Dikerja Samakan Dengan Perum Bulog yang diikat dengan Nota Kesepahaman (MoU). Meski demikian, hingga saat ini, Pemda Muna belum memiliki Perda yang mengatur Retribusi dari penggunaan pabrik jagung tersebut sebagai Landasan Payung Hukum.


Roman Selaku Ketua Umum Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara (GP-Sultra), menilai bahwa Praktik-praktik Seperti ini Melanggar Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. "Tanpa Perda, penerimaan uang dari BULOG dianggap ilegal dan berisiko melanggar hukum, baik dalam aspek pengelolaan keuangan negara maupun potensi Tindak Pidana korupsi," tegas Roman


Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap penerimaan Daerah harus didasarkan pada Perda yang sah, yang mengatur tentang retribusi atau pajak daerah. Dalam hal ini, Pemda Muna diduga melakukan penerimaan uang yang tidak tercatat dalam APBD dan tidak ada Dasar hukum yang jelas, yang bisa Terjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara yang merugikan keuangan negara dapat dijatuhi pidana.


Selain itu, penerimaan yang tidak tercatat dalam kas resmi Daerah juga berpotensi melanggar Pasal 16 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa seluruh penerimaan Negara dan Daerah harus masuk ke kas umum dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku.


"Bagaimana Bisa Sekelas Pemerintah Daerah Melakukan Pungutan Uang Retribusi Tanmpa adanya Landasan Payung Hukum dan Uang tersebut mau di kekanakan dan Bagaimana Pertanggung Jawabanya. Pemerintah Terlalu Terang Terangan dan Berani Melakukan Hal tersebut. Jika tidak masuk dalam kas daerah dan tidak tercatat dengan benar dalam APBD, maka hal itu bisa dianggap sebagai penerimaan tidak Sah atau off-budget yang berisiko berujung pada tindak pidana korupsi," lanjut Roman.


Apabila BULOG turut terlibat dalam transaksi yang tidak sah tersebut, maka pihak BULOG juga dapat dikenakan sanksi administratif dan hukum. Sebab, kerja sama tanpa dasar Hukum dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan dan Mengarah Pada tindak pidana korupsi.


Berdasarkan Hal Kejadian Tersebut diatas "GP-Sultra" Sudah Berkordinasi Dengan Badan Pemeriksa Keuangan "BPK" Untuk Diaudit Tanpa Terpisahkan Dari Satu Kesatuan Dalam Audit Pabrik Jagung.


GP-Sultra Meminta Badan Pemeriksa Keuangan "BPK" untuk melakukan audit Semua aliran Dana dari hasil kerja sama antara Pemda Muna dan BULOG Untuk memastikan bahwa pengelolaan pabrik jagung ini tidak melanggar hukum, Dan sesuai Dengan Peraturan. tutup Roman


Hingga berita ini diterbitkan, pihak BULOG Muna maupun Pemda Muna Belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini.

(RM)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال