Diduga Proses Tidak Sesuai Prosedur, Rumah Sudah DiPosting Lelang, Warga Trosobo Bawa Kejalur Hukum

Diduga Proses Tidak Sesuai Prosedur, Rumah Sudah DiPosting Lelang, Warga Trosobo Bawa Kejalur Hukum

Sidoarjo || Kasuaritv.com  - Permasalahan antara Slamet Mulyono  warga Trosobo kabupaten Sidoarjo dengan Bank BRI cabang Rajawali yang berada di Jalan Rajawali no. 23 Tanjung Perak, Surabaya makin pelik dan akan berujung pelaporan polisi.

Adanya postingan salah satu aset berupa rumah yang masih di tempati oleh Slamet yang lokasinya  beralamat di Trosobo Utama Taman Sidoarjo, dijual dengan kalimat "Aset Bank Rumah Murah Lelang KPKNL, dengan luas 116 m2, Lelang 20 Februari 2025" membuat Slamet geram dan mengambil langkah tegas.

Dijelaskan oleh Slamet, info tersebut awalnya di sampaikan oleh salah seorang keluarganya, lalu Slamet juga mendapat teguran dari beberapa relasinya yang mengatakan apakah perusahaannya sudah koleps sampai -sampai asetnya disita oleh  Bank.

"Jujur saya dan istri kaget setelah melihat postingan tersebut dan segera menghubungi kuasa hukum saya. Dan anehnya postingan tersebut di unggah paska kita mendatangi Bank BRI cabang Rajawali pada tanggal 12 Februari 2025 dengan kuasa hukum saya bapak Khoirul Soleh S.H beserta timnya" jelasnya saat ditemui awak media di kediamannya Perum Trosobo Utama Taman Sidoarjo, pada hari Senin (28/04/2025) malam.

Dengan adanya postingan tersebut, apalagi tanpa adanya konfirmasi dan klarifikasi kepada Slamet sebagai pemilik aset, dirinya merasa sangat dirugikan baik secara materiil juga imateriil. Sedangkan rumah tersebut juga masih dalam penyelesaian dengan pihak Bank BRI Cabang Rajawali karena prosesnya yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

"Saya dari awal akad sudah diharuskan membayar biaya ke notaris sebelum saya menerima uang pinjaman, kemudian minta soft copy akad perjanjian dari awal saya sudah meminta bahkan kita mendatangi di kantor notarisnya, malah disuruh minta ke pihak Bank tapi dari pihak Bank BRI justru juga terkesan di persulit hingga terjadi perbaruan kontrak kedua" kata Slamet.

"Nah..saat kita mau melunasi pun masih di persulit, tapi sekarang malah sudah di posting ke sosial media rumah ini sudah di lelang. Dan anehnya pada tanggal 14 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib pihak Bank BRI cabang Rajawali atas nama Faris datang ke rumah, dengan kalimat untuk silahturahmi. Dan saat ditanyakan terkait mengapa rumah ini sudah masuk lelang bahkan telah diposting di akun tiktok Yuwono properti justru berdalih tidak mengetahui kalau masuk lelang, itu kan aneh... karena jelas yang diposting fhoto rumah saya bahkan sampai dibagian dalamnya" ungkap Slamet bersama istrinya."Setelah malam itu, pada tanggal 15 April 2025, Faris kembali menghubungi kita untuk datang ke Bank BRI cabang Rajawali dengan menghadap ke pihak atasannya, namun anehnya saya di peringati untuk datang sendiri tidak boleh membawa kuasa hukum saya, saya menolak untuk datang sendiri, mengingat persoalan atau masalah saya isudah di kuasakan pada kuasa hukum, lalu mengapa justru kuasa hukum tidak diperbolehkan hadir," jelasnya.

"Kita sangat kecewa dengan apa yang telah terjadi dan saya merasa ada manipulasi dan konspirasi. Dengan ini saya tidak akan tinggal diam, saya akan meminta keadilan atas apa yang telah kita alami baik dari pihak Bank BRI cabang Rajawali maupun pihak pemilik akun Yuwono Properti" tegasnya.

Ditempat yang berbeda saat awak media berusaha untuk konfirmasi terkait dengan postingan Yuwono  di akun tiktok Yuwono proferty yang memasarkan atau mengshare rumah tersebut di perumahan Citra City Residence  Sarirogo kabupaten Sidoarjo, pada hari Selasa (28/04/2025).

Yuwono mengatakan lelang rumah Slamet yang beralamat di Trosobo itu didapatkannya dari situs website milik KPKNL dan sifatnya terbuka dan semua Masyarakat bisa mengaksesnya setelah itu ia melakukan pemasaran dengan memposting di media sosialnya, dan menurutnya itu merupakan sah -sah saja.

"Semua bisa mengambil foto atau unit yang telah dilelang di website KPKNL, dan jika sudah data di KPKNL berarti sudah dilelang dan itu adalah permintaan dari pihak Bank nya. Maka dari itu saya tidak mengetahui apapun terkait dengan kendala apapun yang terjadi antara debitur dengan pihak Bank" sampai Yuwono.

Saat ditanya apakah unit tersebut sudah laku dan pemenang lelangnya siapa, Yuwono juga tidak mengetahuinya. Pada akhirnya Yuwono memberikan jawaban pamungkasnya saat di konfirmasi terkait kejanggalan atas apa yang disampaikannya Yuwono sendiri menyarankan untuk menanyakan langsung ke Pihak KPKNL. "Cobba tanyakan langsung ke kantor KPKNL saja, biar nanti bisa tahu terkait dengan pemenangnya," pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, kini Slamet telah memberikan kepercayaan dan kuasa penuh kepada Arip Darobi S.H dan tim untuk menindaklanjuti, baik dengan melakukan langkah somasi ke Pihak BRI dan Yuwono Property atau dengan membuat pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar Selamat selaku Debitur  mendapatkan keadilan atas apa yang menjadi haknya.

Saat di konfirmasi ke kantor KPKNL kabupaten Sidoarjo, pada hari Rabu (30/04/2025) siang, Ratna bagian administrasi menjelaskan bahwa proses lelang terjadi karena adanya permintaan dari pihak Bank, jika data yang diserahkan ke KPKNL sudah lengkap maka proses lelang akan berjalan, namun jika ada permasalahan saat berjalannya proses tersebut, maka pihak debitur disarankan untuk menggugat atau melakukan komplain ke pihak Bank yang bersangkutan.

Arip Darobi S.H selaku kuasa hukum Slamet Mulyono menegaskan, “Kita akan melaporkan langsung pemilik akun Yuwono Properti terkait pencemaran nama baik melalui Undang Undang ITE, dan menimbulkan kerugiakan yang sangat banyak karena disitu jelas tertera nama PT (perusahaan) milik Slamet Mulyono” tegas advokat muda yang juga eksis sebagai advokasi dari sebuah organisasi buruh di Indonesia.

“Postingan di akun tiktok tersebut akan menjadi bukti untuk melakukan pelaporan. Memang benar Yuwono mengatakan sudah sesuai prosedur, melalui KPKNL bahwa siapapun bisa mengambil data rumah tersebut untuk di tawarkan ke pembeli lelang, akan tetapi harusnya Yuwono melakukan klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu karena rumah tersebut masih ditempati dan berfungsi sebagai kantor atau kesekretariatan PT. Bintang Kurnia Jaya milik debitur” urainya.

"Mau tidak mau disini Yuwono telah merugikan Slamet Mulyono hingga milyaran, maka kita akan laporkan Yuwono terkait pelanggaran UU ITE dan saat itu juga kita akan somasi pihak Bank BRI” pungkas Arip


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال