Oleh : Abdul Kabir Albantani
SERANG (KASTV) - Tindak kejahatan terhadap kekayaan Negara merupakan kejahatan serius dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. meski didalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tidak ditemukan definisi dari pertambangan tanpa izin (ilegal mining) ini. Ilegal mining ini merupakan terjemahan dari Pertambangan yang tidak memiliki izin. Izin yang dimaksud adalah 3 jenis izin yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 .Ketiga izin tersebut adalah IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), dan IUPK (IzinUsaha Pertambangan Khusus).
Hal ini secara tidak langsung disebutkan dalam Bab XIII Ketentuan Pidana, yang menyebutkan dengan tegas sanksi Administratif maupun sanksi pidana terhadap pertambangan tanpa izin (ilegal mining). Tapi ironisnya pertambangan tanpa ijin atau ilegal mining ini semakin marak di Wilayah Kecamatan Jawilan yang notabene wilayah industri pergudangan dan perumahan. Salah satunya yang akan segera dibuka pertambangan tanah urugan berkedok pengupasan tanah di Desa Parakan tepatnya di Kampung Genggong, Desa Parakan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang yang dikelola oleh salah seorang pengusaha Bos Galian Tanah berinisial PN asal tangerang yang menurut pengakuannya di modali oleh pengusaha asal korea.
Hal ini diketahui ketika awak media ini mengikuti kegiatan rekannya yang satu profesi berinisial DH yang ada dalam tim pelaksana lapangan selaku koordinator perkeliruan atau penyogok oknum APH dan identik dengan selalu membanggakan dirinya sebagai penguasa kordinasi yang kenal dekat dengan APH di Institusi Kepolisian.
Kecongkakan DH ini diamini oleh rekannya JN yang rumahnya dijadikan basecamp kegiatan persiapan pekerjaan tanah berupa kupasan tanah ini. Ini mengindikasikan betapa super powernya DH ini dimata rekan rekannya karena diyakini sebagai orang yang dekat dengan penguasa industri hukum di Kabupaten Serang.
Terlepas dari semua kecongkakan dan rasa jumawa DH yang terkesan sebagai sosok yang kebal dan bisa mempermainkan hukum tersebut. Patut diketahui, dalam penguasaan pertambangan itu berada pada pemerintah. maka pengelolaannya dilakukan dengan cara pembagian wewenang mengikuti tingkat kewenangannya, yaitu Pemerintah tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.tapi usaha yang dipercayakan kepada seorang Ketua RW berinisial S ini, dalam menjalankan usaha pertambangan berupa pengupasan lapisan tanah ini hanya memerlukan izin tingkat RT/RW Desa dan sampai di tingkat kecamatan saja. Sedangkan devinisi Izin merupakan keputusan administatur pemerintah yang memiliki wewenang sebagai bentuk izin atas permintaan masyarakat ke negara sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan.
Pemerintah daerah diberi hak untuk membuat peraturan sendiri di bidang pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Pertambangan mineral dan batubara dikelola sesuai dengan peraturan daerah. Izin Pertambangan Rakyat yaitu kuasa Pertambangan dan dikeluarkan oleh Menteri Pertambangan kepada rakyat setempat, maka oleh Menteri pertambangan diberikan wewenang untuk memberikan surat keputusan izin pertambangan rakyat kemudian diberikan kepada Gubenur/ Kepala daerah lalu Gubernur/ Kepala daerah dapat mengeluarkan surat keputusan Izin Pertambangan Rakyat di daerahnya.
Posisi dan Kewenangan Polri Dalam Kaitannya Dengan Penindakan Dan Pencegahan :
Kewenangan Polri adalah wewenang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas dan wewenang Polri diatur secara terperinci di dalam Bab III. Dalam pelaksanaan tugas (Pasal 13 dan Pasal 14), Polri diberikan wewenang yang dijabarkan dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dengan ketentuan lebih lanjut pada Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19.2) a. Upaya secara preventif yaitu melaksanakan patroli, razia, operasi keamanan yang dilakukan secara rutin dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menciptakan keamanan serta cara mengatasi penambangan tanah ilegal serta melakukan pendekatan dengan warga sekitar melakukan riung rembuk untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanah urugan secara liar.
Sedangkan upaya represif yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan upaya penindakan serta menghimpun bukti-bukti guna menindak secara hukum pelaku penambangan tanah urugan secara liar dengan pemberian sanksi tegas dan berefek jera.
Bila mengacu pada pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan bahwa yang mengkritik Polri adalah teman Kapolri, penulis berpendapat perlu adanya tindakan tegas dan keberanian Kapolda Banten Irjen Abdul Karim yang baru saja dilantik menjadi Kapolda Banten dalam memberantas praktek – praktek penyimpangan terhadap undang – undang yang marak di wilayah hukum Polda Banten. (*)
Penulis Adalah Ketua Umum :
IKATAN WARTAWAN QUOTIENT INDONESIA (IWQI)
Akte Notaris No. 15 Tanggal 17 Juli 2023
SK Menkumham Nomor AHU-0007877.AH.01.07.Tahun 2023
Sekretariat : Jl. Kembangan Raya No.81A Jakarta Barat 11610 Telp/Wa. 081112578788
Email : admin@iwqi.org Website : www.iwqi.org