Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Oknum Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT) atau yang dikenal dengan sebutan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Suka Bumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung diduga halalkan Pungutan Liar (Pungli) berdalih anggaran peningkatan pagar sekolah sebesar Rp 50.000/wali murid, yang bertema uang Komite Sekolah, Kamis (12/10/2023).
Hal ini santer terdengar dari keluhan beberapa wali murid yang menyebut adanya pungutan uang komite sekolah sebesar Rp 50.000, per Murid, yang Informasinya diwajibkan bagi seluruh murid. Sedangkan kucuran dana BOS sejatinya dapat dianggarkan guna memfasilitasi kebutuhan sekolah.
Tak hanya itu oknum kepsek Sekolah Dasar ini terindikasi korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022, Dengan modus mark-up anggaran pembayaran guru honorer.
Berdasarkan laporan realisasi anggaran dana BOS Tahun 2022,
data dan informasi diperoleh dari hasil investigasi wartawan media ini diberbagai sumber, jumlah anggaran dan realisasi dana BOS Tahun 2022 menyebutkan bahwa pembayaran gaji honor tahap 1 Rp 30.300.000, Tahap 2 Rp 38.500.000, Tahap 3 Rp 30.800.000. Jumlah Total Rp.99.600.000.
Berkaitan hal ini awak media melakukan konfirmasi diruang kerja Kepala SDN 1 Suka Bumi, Senin 09 Oktober 2023, Siti Hairani selaku Kepala Sekolah menjelaskan pembayaran guru honor diberikan kepada 9 orang, Namun berbanding terbalik dan berbeda dari data laporan realisasi dana BOS Tahun 2022 SDN 01 Suka Bumi yang terdata dan real dilapangan hanya 6 tenaga Guru Honor saja.
“ Untuk honor 9 orang pembayaran honor gajinya berbeda-beda, cuma satu orang yang gajinya lebih dari Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk keseluruhan saya gak bisa menjelaskan," ucap Kepsek di kantornya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun team Jurnalis dilapangan gaji guru honor berkisaran Rp 500.000 hingga Rp 750.000, sedangkan guru honor hanya 6 orang yang ada di sekolah tersebut.
Hal ini patut menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah Hukum untuk menyelamatkan uang negara dari tangan-tangan koruptor dan menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku agar menjadi contoh dalam penegakan hukum yang dinanti masyarakat secara adil dan tak pandang bulu.
Masyarakat dalam hal ini hanya berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2018.
(Reporter : Wardi/dfn)