Way Kanan Lampung, kasuaritv.com (KASTV) - Seorang Kepala Unit Pelaksana Tehnis Sekolah Dasar Negeri (UPT SDN) yang notabene seorang Guru yang patut digugu dan ditiru oleh guru lainnya bahkan murid-murid juga masyarakat, namun lain halnya seorang Kepala UPT SDN 01 Bumi Mulya Kecamatan Pakuon Ratu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung yang sengaja menipu dan bersembunyi serta menghindari awak media saat berkunjung ke kantornya untuk melaksanakan sosial kontrol sesuai amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kepala Sekolah ini diduga bersekongkol dengan para dewan guru mengatakan bahwa Kepala sekolah sedang tidak berada di Kantor, Namun ketika dihubungi melalui telephon selulernya, Ia katahuan Wartawan berkamuflase bak bunglon dan berada ditengah para dewan guru dikantornya,
Senin (2/10/2023).
Kronologi kejadian ini berawal ketika Awak media yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) mendatangi Pihak Sekolah yakni ingin bertemu dengan Kepala Sekolah yang diketahui bernama Ibu Sargiah guna mempertanyakan Anggaran Dana Bos Tahun 2022 yang menimbulkan tanya tanya bagi awak media.
Niat hati Tim AKJII meminta keterangan terkait aggaran Dana Bos yang dialokasikan untuk Administrasi Kegiatan Sekolah UPT SDN 01 Bumi Mulya yakni untuk Tahap 1, Rp 10.294.000, tahap 2., Rp 7.621.000, Tahap 3, Rp 11.795.500, apakah benar dana Bos tersebut dialamatkan untuk Kegiatan sekolah dan Tim AKJII ingin bertanya secara spesifik Kegiatan apa sajakah sehinggan memakan uang Negara sedemikian rupa banyaknya.
Namun ketika ditanya kepada dewan guru, seolah serempak mereka menjawab bahwa Kepala sekolah sedang keluar dan tidak berada di lingkungan sekolah hati ini.
"Nyatanya ketika kami hubungi via telephon seluler disanalah ketahuan bahwa Ibu Kepala sekolah berada ditengah hiruk pikuknya obrolan para dewan guru," Ujar Rusdan, salah satu Pengurus DPC AKJII Kabupaten Way Kanan.
"Kami juga sebenarnya ingin pertanyakan dan untuk mensingkronisasi data yang menyebutkan bahwa jumlah murid di SDN 01 Bumi Mulya ini sebanyak 172 siswa, Tenaga pendidik yang tercatat sebagai PNS 6 orang, GTT 1 orang dan Honorer 2 orang, dan apakah itu Valid," Tambah Rusdan.
"DANA BOS Tahap 1 Tahun 2022, Rp 34.474.000
Tahap 2 Tahun 2022, Rp 64.672.000 dan Tahap 3 Tahun 2022 Rp 48.504.000, Dana Ini milik negara dan masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi dibelanjakan kemana Anggaran tersebut, karena kami mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat dalam Pemberantasan tindak pidana korupsi," Pungkasnya.
"Saat ketahuan berbohong Ibu Kepala Sekolah ini tak dapat berkata banyak dan tampak terlihat gugup saat berhadapan dengan Awak media, jika Bersih tak perlu risih," Tutup Rusdan
Kepala Sekolah adalah Badan Publik yang diamanah negara juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Namun juga dituntut untuk terbuka berkaitan dengan informasi sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kerana jika dengan sengaja tidak memberikan Informasi Publik dapat diancam dengan pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 itu sendiri, ancaman berupa pidana kurungan penjara.
(Reporter : Wardi/dfn)
Tags
Pendidikan