JAKARTA (KASTV) - LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan apresiasi atas lanjutnya proses dugaan penggelapan yang mana sudah naek ke tahap penyidikan, dan segera akan melakukan penyitaan barang bukti berupa sebuah kendaraan Toyota Avanza warna Hitam yang diduga di gelapkan oleh Saddan Sitorus, mantan karyawan LQ Indonesia Lawfirm yang tidak terima dikeluarkan dengan tidak hormat dari Firma.
"Kasus dugaan penggelapan kendaraan berjalan
sebagaimana mestinya, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jakarta
Utara dan seluruh tim penyidik yang sudah bekerja keras sehingga proses hukum
berjalan tegak lurus," ucap Kadiv Humas.LQ Indonesia Lawfirm, Advokat
Bambang Hartono,Kamis (12/10/2023).
Kendaraan avanza diketahui diambil secara melawan hukum dari
supir Hendra yang mengantar Saddan Sitorus pulang ke rumahnya.
"Setelah meminta kunci dan kendaraan, Saddan menolak
untuk mengembalikan kendaraan dan malah diduga memeras dan meminta uang yang
tidak jelas dan bukan haknya. Tindakan menyandera kendaraan ini sudah jelas
nyata pidana penggelapannya dan melanggar pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman
penjara 4 tahun,” katanya.
“Pelapor dan terlapor sudah bertemu untuk proses mediasi,
namun tidak ada titik temu, dan memutuskan agar proses hukum berlanjut hingga
pengadilan. LQ Indonesia Lawfirm ingin putusan pengadilan, siapa yang benar dan
siapa yang salah," tutupnya. (Rep- Johan)
