Alsintan Diduga Raib, Ketua UPJA Kampung Rumbih Tantang Wartawan Doel

Alsintan Diduga Raib, Ketua UPJA Kampung Rumbih Tantang Wartawan Doel

Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang banyak diberikan Pemerintah  pada Tahun 2019 adalah Aset Negara bersumber dari keuangan negara yang direalisasikan melalui Unit Pelaksana Jasa Alsintan (UPJA) untuk Petani di Kampung atau di Dasa, kini diduga kuat telah raib dan diindikasi berpindah tangan atau dijual, Senin (2/10/2023).

Dugaan raibnya Alsintan tersebut berawal dari informasi yang bersumber dari laporan masyarakat Kampung Rumbih Kecamatan Pakuon Ratu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung kepada Tim Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI).

Mendapat laporan tersebut Tim PKN Provinsi Lampung dan Tim PKN Kabupaten Way Kanan mencoba untuk mendalami dugaan raibnya Alsintan tersebut.

Anggota Tim PKN berkomunikasi dengan narasumber yang enggan namanya dipublikasikan, narasumber menyebutkan bahwa dikampungnya (Rumbih) pada Tahun 2019 mendapat bantuan Alsintan berupa Satu unit Hand traktor dan dua unit Alkon (mesin pompa air) namun saat ini Alsintan tersebut tidak adalagi di kampungnya dan disinyalir telah dipindah tangankan atau dijual kepihak lain diluar kampung bahkan menurut informasi dari marasumber alsintan dimaksud diduga telah  dijual ke Daerah Belitang Ogan Komering Ulu (OKU).

Untuk mengakuratkan informasi yang beredar tersebut, Tim PKN mencari Kontak untuk berkomunikasi dengan pengelola UPJA Kampung Rumbih, masyarakat menyebutkan Nama Ketua UPJA yakni berinisial JR yang beralamat di Kampung setempat.
Setelah mendapatkan Nomor Whatsapp (WA) JR, maka Tim PKN mencoba  berkomunikasi guna meminta informasi dan klarifikasi.
Awalnya JR membantah keras informasi yang dianggapnya tuduhan tersebut, JR mengatakan bahwa Alsintan yang dulu ia terima masih dalam penguasaannya dan masih berfungsi ia juga membantah bahwa Alsintan dimaksud telah dijual.

Dalam klip Alaudio WA, JR menyebutkan bahwa Alsintan masih ada dan utuh, bahkan dalam klip suara JR menantang Tim PKN dan juga Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII), untuk turun ke kampungnya kalau memang laki-laki dan bener berani.

"Mun temun khagah kham sehaluan Dipa,,  Nyak nunggu mun temun ngelawan," Ucap JR dalam Bahasa Daerah yang kurang lebih artinya 'Jika benar laki kita ketemuan dimana,, saya tunggu kalau benar berani'.

Mendapat Intimidasi seperti ini Tim PKN pantang surut dalam menyelamatkan aset dan keuangan negara, 
Tim PKN melalui ketua Tim PKN Provinsi Lampung Dafi'an ST., mencoba meminta bukti foto dan video Alsintan tersebut dengan menggunakan kamera GPS untuk memastikan titik koordinat Unit Alsintan tersebut, namun JR hanya dapat memberikan bukti foto dan video yang belum dapat membuktikan keberadaan unit tersebut apakan masih di Kampung Rumbih atau memang benar informasi dari masyarakat bahwa Alsintan tersebut telah pindah tangan dan pindah daerah, Terang Dafi'an, ST.


Tim PKN meminta kepada Instansi terkait agar dapat kembali melakukan pemeriksaan atas aset negara khususnya yang diperuntukkan bagi petani dan bukan untuk penguasaan pribadi apalagi untuk keuntungan pribadi.

Karena jelas setiap aset negara dan kekayaan serta keuangan negara dilindungi hukum dan undang-undang agar tetap terjaga dari tangan-tangan pencuri, tindak penggelapan dan penguasaan pribadi. 
Tim PKN meminta  jika terbukti Alsintan tersebut telah dijual agar APH melakukan tindakan sesuai Aturan hukum dan undang-Undang yang berlaku. jika Informasi terbit hanya isapan jelpol mengapa JR selaku Pengurus UPJA Kampung Rumbih harus Risih, emosi dan menantang wartawan.

"Ancaman ini dapat kami jadikan alat bukti untuk melaporkan ke APH, bahwa JR telah mengancam Wartawan yang tengah melakukan tugasnya sesuai amanah UU No 40 Tahun 1999," ungkap Ketua Tim  PKN Kabupaten Way Kanan.

Jika terbukti  maka ancaman Pidana dan kurungannya jelas dalam :
1. Pasal 378 KUHP
       Dalam pasal ini diatur mengenai pasal penipuan yang mana menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

2. Pasal 372 KUHP

Sedangkan untuk penggelapan sendiri diatur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

3. Pasal 374 KUHP

Jika penggelapan yang dilakukan tersebut atas dasar jabatan atau dikarenakan pekerjaannya maka pasal yang digunakan adalah pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun.

Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.
(Reporter : Tim/dfn)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال