JAKARTA (KASTV) - LQ Indonesia Lawfirm, sebuah kantor hukum yang paling gencar mendorong dan memviralkan kasus Investasi Bodong kembali membuahkan hasil. Advokat Alvin Lim yang didukung masyarakat luas dalam komentarnya di media sosial bahkan kini lebih didukung dibanding Hotman Paris Hutapea, kembali membuahkan hasil.
Bisa dilihat dari histori dan jejak laman Google dimana
sebelumnya setelah 2 tahun lebih mendorong, melaporkan dan membongkar modus
yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Kresna Life, Advokat Alvin Lim dari LQ
Indonesia Lawfirm, menyebutkan bahwa Asuransi Jiwa Kresna bukan jatuh karena
Rush, sebagaimana disampaikan oleh Gatot salah satu direktur Kresna Life, tapi
karena adanya penyalahgunaan dana investasi yang mana melewati aturan OJK yang
ditentukan sehingga menyebabkan kerugian yang sepatutnya dihindari.
Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm awalnya dihujat
karena menentang PKPU Kresna Life, namun nyatanya PKPU hanyalah modus mengulur
waktu. Alvin juga satu-satunya lawyer yang berani dengan lantang meminta Mabes
Polri segera menahan Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Kresna Life dan
Michael Steven selaku pemegang saham, padahal lawyer lainnya beralasan para
pemilik dan direksi tidak perlu diproses hukum pidana karena ada itikat baik.
Namun, Alvin Lim terus mendorong tanpa lelah setiap minggu
selalu mengaungkan proses pidana Kresna Life yang mandek, hingga akhirnya Mabes
Polri menahan Kurniadi Sastrawinata dan menetapkan Michael Steven menjadi
Tersangka.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang meminta
agar penyitaan aset menjadi agenda utama agar kerugian pemegang polis bisa
dikembalikan semaksimal mungkin.
"Telusuri dan Sita aset pribadi Direksi Kurniadi Sastrawinata
dan Michael Steven untuk mengurangi kerugian para pemegang polis. OJK tidak
boleh kalah dan takut dengan ancaman Michael Steven. Jika perlu OJK lakukan dan
kenakan ancaman pidana terhadap Kresna dan hajar perusahaan Grup Kresna
Lainnya, sebagai efek jera," ucap Bambang, Kamis (14/9/2023)
Keberhasilan LQ Indonesia Lawfirm yang dipimpin oleh Advokat
Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA. menambah prestasi yang berhasil ditorehkan selain
pendampingan Kasus Koperasi Indosurya yang memidanakan Henry surya. Kini Kresna
Life dengan kerugian kurang lebih 7 Triliun juga berhasil P21 dan limpah ke
kejaksaan oleh Mabes Polri.
Berbanding terbalik dengan kasus lainnya yang tidak di
dampingi oleh LQ Indonesia Lawfirm seperti Wanartha, Bumiputera dan Jiwasraya
mandek karena untuk mengerakan kasus raksasa dibutuhkan Lawyer Vokal, berani
mati dan hilang urat takutnya seperti Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm.
"Bahkan Lawyer sekelas Hotman Paris, tidak akan mau
memberikan pendampingan karena selalu main aman dan memilih menjadi kuasa hukum
si penjahat yang mampu membayar lebih besar. Salah satu contohnya menjadi kuasa
hukum Teddy Minahasa,” jelasnya.
“Karena menjadi kuasa hukum penjahat yang punya uang banyak
potensi mendapatkan lawyer fee besar, dibanding korban yang uangnya habis
tertipu investasi bodong. Namun, LQ Indonesia Lawfirm ada dan hadir untuk
masyarakat dan membela korban yang tertindas. Tanpa Alvin Lim, nantinya
kasus-kasus raksasa akan mandek. No Viral, No Justice. Saat ini ada trend untuk
oknum Mafia hukum mempidanakan pengacara yang berani memviralkan kasus
hukum." tutup Advokat Bambang. (Rep- Johan).