Tambrauw (KASTV) - Polres Tambrauw menangkap tiga penambang emas ilegal di Kwor, dalam operasi itu Polisi turut menyita barang bukti 4 gram emas dan mesin alkon yang digunakan para pelaku.
Saat dikonfirmasi media ini, Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo membenarkan hal ini,
"Iya benar, kami melakukan penyelidikan penambangan emas ilegal dan menangkap Tiga tersangka," ujarnya. Rabu, (13/9/2023).
Lanjut Kapolres, aktivitas para pelaku awalnya dilaporkan oleh warga pada Senin (11/9) dengan gerak cepat Satreskrim lansung turun meninjau lokasi dan menangkap tiga para pelaku pada Selasa (12/9).
"Selain tiga tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin Dompeng, 1 unit mesin alkon, 1 buah selang, 2 alat dulang dan 4 gram emas hasil tambang," bebernya.
Bendot juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait siapa yang memulai kegiatan ini dan pasaran penjualan emas tersebut hingga keterlibatan oknum-oknum tertentu.
"Kami masih mengadakan pengembangan, siapa saja yang terlibat, karena Dampak dari aktivitas penambangan itu, menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem dan harus dipertanggung jawabkan karena berakibat pada bencana alam seperti banjir dan longsor. Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara denda Rp 100 miliar," tutupnya.
Editor: NR
Sumber: Humas Polres Tambrauw