Semacam ada Pembiaran, Diduga APH Terkesan Tutup Mata Dengan Tambang Galian C yang ada di Desa Sembungin Kabupaten Tuban

Semacam ada Pembiaran, Diduga APH Terkesan Tutup Mata Dengan Tambang Galian C yang ada di Desa Sembungin Kabupaten Tuban



𝗧𝗨𝗕𝗔𝗡 (𝗞𝗔𝗦𝗧𝗩) - Banyaknya galian C yang ada di Kabupaten Tuban, sepertinya pemilik tidak mengubris dan cenderung tidak peduli, mereka selaku pemilik dan pengelolah tambang galian C tidak kuatir dengan sanksi atau konsekuensi hukum yang akan mereka terima, mengingat mereka tetap beroperasi mengeruk pundi- pundi rupiah tanpa memikirkan dampak kerusakan alam disekitarnya dan tanpa memikirkan masyarakat yang tinggal sekitar area galian C.

Secara otomatis dugaan ada semacam pembiaran dari APH (Aparat Penegak Hukum) dan para pemangku kebijakan di Daerah tersebut. Berdasarkan informasi dari Narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa galian C yang ada Desa sembungin Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban tetap beroperasi.

Saat narasumber memberikan keterangan Sabtu, 2/9/2023,  bahwa lokasi tambang galian C di Desa sembungin di kelola oleh Santoso ini tetap beroperasi dan setiap hari mengangkut tambang - tambang ini tanpa memikirkan dampak lingkungan dan kelestarian alam itu sendiri, pastinya patut di pertanyakan terkait ijin pengolahannya.

Bahkan menurut Narasumber bahwa dilokasi ada sekitar 100  lebih dump truck yang keluar masuk untuk mengangkut material tambang. bahkan untuk memudahkan agar aktivitasnya tidak terganggu Santoso menyiapkan anggaran untuk membayar upeti kepada sejumlah oknum.

"informasinya seperti itu mas, agar aktivitas tambang ilegalnya bisa berjalan lancar, tidak heran beliau mengalokasikan dana khusus buat oknum- oknum tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut Narasumber mengatakan bahwa Galian C yang di Kelola Santoso ini mengunakan PT Silika Abadi Nusantara cuma persoalannya bahwa lokasinya tidak sesuai dengan titik kordinat yang di miliki oleh PT Silika Abadi Nusantara, bahkan patut dipertanyakan terkait ijinnya, media kasuari berusaha untuk mengecek dan menelusuri kebenaran nya terkait informasi yang sudah diberikan narasumber, mengenai galian C wilayah sembungin ini perna dimuat dan di beritakan oleh Media online.

Padahal jelas sekali aturannya dan undang - undang  untuk pelaku bisa dikenakan pidana berlapis - lapis, karena Kejahatan terhadap lingkungan merupakan kejahatan luar biasa, Pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.

𝗥𝗲𝗱𝗮𝗸𝘀𝗶
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال