TAMBRAUW (KASTV) - Rapat Kerja sama antar lembaga dan kemitraan digelar oleh Polres Tambrauw di aula kantor distrik Bamusbama Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (13/9/2023)
Rapat ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, meningkatkan peran dan fungsi Satpol PP untuk mencegah dan mengantisipasi terhadap tindakan kejahatan yang ada dilingkungan masyarakat yang mengganggu ketertiban dan ketentraman umum bagi masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kasat Pol PP Kabupaten Tambrauw, Sekretaris Distrik Bamusbama, ASN distrik Bamusbama, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan masyarakat distrik Bamus Bama.
Dalam sambutanya Kepala Satpol PP Zhet Rumansara, S.E mengatakan bahwa Kabupaten Tambrauw saat ini di hadapkan pada tantangan keamanan dan pencegahan kejahatan yang perlu dihadapi bersama. Dengan kerjasama yang kuat antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan sektor lainnya, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga.
Terdapat beberapa faktor penting yang mempengaruhi tindakan kejahatan yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat yaitu, ketimpangan sosial dan ekonomi yang tinggi dapat menciptakan ketidakpuasa, frustasi, dan ketidak adilan dalam masyarakat, kurangnya pendidikan juga mempengaruhi pemahaman individu tentang nilai-nilai yang baik dan norma sosial.
Tidak hanya itu, ketidakstabilan ekonomi dan tingkat pengangguran yang tinggi serta kurangnya kesempatan kerja dapat memicu tindakan kejahatan. Faktor-faktor lain seperti kurangnya pengawasan, kekerasan dalam keluarga dan peran orang tua yang tidak efektif dapat berkontribusi pada perilaku anti-sosial pada individu.
“Praktisnya begini, pengangguran menyebabkan orang menjadi gampang terprovokasi, sehingga menyebabkan pertengkaran sampai dengan tawuran besar yang sering terjadi sampai sekarang” ungkapnya
Faktor penyalah gunaan narkoba dan alkohol, perkembangan perkotaan yang tidak terkendali seperti pertumbuhan populasi yang cepat serta ketidakamanan dan kurangnya kehadiran penegak hukum dan keamanan dalam suatu daerah, juga menjadi pemicu dalam mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala seksi hukum polres Tambrauw Ipda Nyoman Piliana, SH sebagai Narasumber, ia mengajak segenap masyarakat Bamusbama bersinergi dan bekerja sama dalam menjaga Kamtibmas.
"Sebentar lagi kita akan menghadapi pemilu serentak pilpres dan legislatif, untuk itu mari kita antisipasi bersama dengan menciptakan pemilu yang aman dan damai," (NR)
Sumber: Humas Polres Tambrau