BELTIM (KASTV) - Dalam upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten Belitung
Timur terus melakukan pengawasan terkait netralitas ASN, termasuk politisasi ruang pendidikan dengan
menggunakan fasilitas negara.
Ini sesuai dengan amanah di dalam pasal 4 ayat (1) huruf (b)
pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018. Disebutkan bahwa pengawas pemilu
melakukan pengawasan netralitas ASN, terhadap kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa
Kampanye.
"Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan
langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran
tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan," tutur Ketua
Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara, Senin (18/9/2023).
Karena, perubahan di pasal 280 ayat 1 point (h) UU 7 tahun
2017 ini bersyarat, dan tidak menghapuskan larangan kampanye terhadap mereka
yang belum mempunyai hak pilih.
"Kami menegaskan, peserta Pemilu nantinya untuk tidak
melibatkan mereka yang belum mempunyai hak pilih atau anak di bawah umur 17
tahun dalam kegiatan politik dan kampanye," tegas Danny.
Sanksinya, pada pasal 493 UU 7 thn 2017, Setiap pelaksana
dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Selain itu, pelibatan anak-anak dalam kampanye bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
"Kehadiran peserta pemilu di tempat ibadah atau tempat
pendidikan, jika tanpa melakukan aktivitas kampanye tidak selalu dapat dianggap
sebagai politisasi yang melanggar. Hanya saja, kami berharap para pihak yang
berkonsentrasi dalam Pemilu baik dari unsur legislatif sendiri, perlu mematuhi
rambu-rambunya, jangan sampai malah memuat dugaan pelanggaran Pemilu dan nanti
malah akan berurusan dengan Bawaslu," tandas Ketua Bawaslu Belitung Timur.
Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu dalam hal netralitas
ASN, melakukan pencegahan dengan pola pemetaan potensi pelanggaran netralitas
dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Selain
itu, Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran
netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.
"Bahkan, hal itu telah didukung dengan adanya
penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu RI dan Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN) pada tanggal 30 Januari 2023 yang lalu," jelas Ketua
Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara, Senin (18/9/2023)
Artinya Bawaslu sama dengan KASN untuk bersama-sama
mengawasi netralitas pegawai ASN. Tentu kami tidak tebang pilih dalam
pengawasan, serta menerima laporan dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas
ASN ini.
"Sesuai pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 tahun
2014 tentang ASN, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN
adalah Netralitas. Artinya tidak memihak kepentingan siapapun," ungkap
Danny.
Selanjutnya pasal 9 ayat (2), pegawai ASN harus bebas dari
pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 27 ayat (4)
huruf b, Pegawai ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik.
"Larangan dan sanksi bagi ASN, sesuai pasal 280 ayat
(2) huruf f dan UU nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, disebutkan larangan
mengikutsertakan ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa. Bagi
yang melanggar, sebagaimana pasal 521, dikenai pidana paling lama 2 tahun dan
denda paling banyak 24 juta," tegas Danny
Sesuai pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017, ASN, anggota
TNI, Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Bagi
yang melanggar pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak
Rp12 juta.
"Selanjutnya, sebagaimana pasal 4 angka 12 Peraturan
Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara, setiap PNS dilarang
memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil presiden, DPR dan DPRD.
Bawaslu menghimbau agar setiap peserta yang ikut pada
kontestasi Pemilu perlu mematuhi rambu-rambu yang ada ketika melakukan
aktivitas di tempat ibadah atau tempat pendidikan, agar tidak memuat dugaan
pelanggaran," tutup Ketua Bawaslu Belitung Timur. (rep-Ahm)
