Kendari (KASTV) - Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan Dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Hipplak-Sultra) salah satu Lembaga di Sultra yang selama ini konsen dengan pemberantasan tindak pidana korupsi serta Pemerhati lingkungan di Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera melakukan langkah langkah hukum tegas dengan memanggil dan memeriksa pihak pihak terkait dalam hal ini Unsur Pimpinan PT. Putera Kendari Sejahtera (PKS) terkait Dugaan Tipikor Pertambangan di Wilayah IUP PT. Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.
Gunawan Jendral Lapangan (Jenlap) menyatakan bahwa, PT. Putra Kendari Sejahtera Diduga kuat telah melakukan penjualan ore nikel di WIUP PT. Aneka Tambang Blok Mandiodo Kab. Konawe Utara yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan.
Ia menjelaskan Dalam Undang-undang yang telah di atur mengenai pemalsuan dokumen yakni “UU MINERBA NO 3 TAHUN 2020 PASAL 159 yang berbunyi pemegang IUP, IUPK, IPR atau sipb yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal (70) huruf E, pasal 105 ayat 4, pasal 110 atau pasal 111 ayat 1, dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu di pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 Miliar Rupiah.
"Dengan itu, Saya Melalui Gerakan tersebut Hipplak Sultra mendesak kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap (AT) sebagai Komisaris Utama serta (SAP) sebagai Direktur Utama PT. PKS atas dugaan dalang dari praktik dokumen terbang di Wilayah IUP PT. Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe utara," ucap Gunawan
Gunawan menambahkan, Jika Kejaksaan Tinggi Sultra tidak berani dan tidak mampu mengambil langkah tegas dalam kasus ini, secara tidak lansung Kejaksaan Tinggi Sultra merusak marwah dan citranya sendiri sebagai institusi penegak hukum.
“Jika hal tersebut terjadi maka kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sultra akan luntur. Dan pandangan masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah namun tumpul ke atas menjadi terbukti, ” Papar Gunawan.
Lanjut Gunawan, Pihaknya akan terus memantau dan mengawal kasus tersebut, lembaga yang dipimpinnya itu akan melaporkan Kajati Sultra dan bawahannya ke Kejaksaan Agung jika ada indikasi Kejaksaan Tinggi Sultra mencoba menutupi kasus tersebut.
Sebagaimana di beritakan sebelumnya, PT. Putera Kendari Sejahtera Diduga kuat Ikut serta memfasilitasi Para Kontraktor Mining di Blok Mandiodo saat PT Antam melakukan kerjasama operasi (KSO) dengan PT. LAM dan Perusahan Umum Daerah (Perusda) Serta Puluhan Kontraktor Mining lainya di areal WIUP PT Antam.
Pasalnya, yang seharusnya Aktivitas Pertambangan yang sudah dilakukan Para Kontraktor KSO di WIUP PT. Antam dijual ke PT. Antam sebagai pemilik IUP Sesuai Perjanjian KSO, namun Faktanya dijual ke beberapa Perusahaan Smelter Swasta.
“Kami duga 70% Persen Hasil Pertambangan di WIUP PT. Antam Blok Mandido dijual ke Smelter Swasta menggunakan beberapa Dokumen Perusahaan tambang palsu atau terbang Salah satunya yang Kami duga kuat menggunakan Dokumen PT PKS.” tutup Gunawan. (RA)