Manokwari (KASTV) - Keluhan Yang Sangat Urjensi yang berada di kabupaten teluk wondama telah menyita perhatikan publik, alasannya adalah Dari 10 pemilik hak ulayat yang berada di Distrik Kuriwamesa mengeluh dengan hadirnya PT. Wijaya Sentosa yang telah melakukan Aktifitas penebangan hutan dengan tidak melakukan penanaman ulang atau reboisasi.
Awalnya sudah di beritakan oleh media ini jika PT. Wijaya Sentosa Telah Melanggar Ketetapan Persetujuan dengan 10 pemilik hak ulayat dan tidak mengindahkan segala bentuk perjanjian yang sudah di sepakati bersama.
Persoalan itu pun semakin memanas dan terjadi interfensi publik terkait Aktifitas penebangan hutan dengan memakan waktu belasan tahun lamanya, dan Perlu di ketahui Pemilik PT. Wijaya Sentosa milik Bapak Edison seakan kebal hukum
Obet Werbete mengungkapkan, "Kami ini Masyarakat tidak bersekolah tetapi Jika di amati secara Hukum yang bisa menerbitkan Surat Izin Penebangan hutan dan pengelolahan Kayu ekspor adalah Kementrian kehutanan, sementara PT Wijaya Sentosa diduga tidak memiliki izin dan mematuhi aturan melakukan reboisasi kembali pada hutan,"
Obet Werbete pun menambahkan jika pemerintah Provinsi dan kabupaten tidak begitu merespon dengan hasil keluhan mereka, maka dirinya tidak segan-segan untuk menghentikan pengelolahan hutan dan mengancam akan melakukan pemalagan guna mendapat penjelasan dari pemerintah.
Untuk menindak lanjuti keluhan warga tersebut wartawan media ini mendatangi Polda Papua Barat, menanyakan keluhan warga Kabupaten Teluk Wondama Distrik Kuriwamesa itu kepada orang nomor satu di kantor penegak Hukum tersebut.
Dalam konfirmasinya KAPOLDA Irjen Pol, Daniel Silitonga telah memerintahkan Kapolres Kabupaten Teluk Wondama AKBP, Hary Sutanto untuk segerah mengecek siapa dan bagaimana dengan segala bentuk dokumen yang di miliki oleh pelaku penebangan hutan dan pengelolah kayu ekspor tersebut
"Saya telah perintahkan Kapolres untuk memeriksa kelengkapan dokumen," ucapnya Sekitar 11:27 WIT, (25/9/2023)
Jika nantinya lanjut Silitonga, ada terdapat Kesalahan-kesalahan yang dilangar oleh oknum pengusaha dan pengelolah kayu ekspor yang berada di daerah itu, kita akan tindak tegas dan proses secara aturan Hukum yang berlaku.
"Kami Polisi Memiliki Aplikasi Eps, silahkan kunjungi dan buka aplikasi, disitu akan di ketahui segala informasi dan penanganan perkara yang di lakukan oleh kepolisian POLDA Papua Barat," tutup Jenderal Bintang Dua Itu, dengan Memperkenalkan Nama aplikasi Eps itu Ke mata Publik.
Dari Kantor Polda Provinsi Papua Barat
Siber Refun Mengabarkan.
