Jakarta (KASTV) - Menanggapi Pernyataan PPK yang diperbantukan menangani pembangunan Gedung Kantor Badan Pendapatan dan Restribusi Daerah di Kabupaten Sorong Forum Anti Korupsi Indonesia meminta Kejaksaan Kota Sorong untuk segera memeriksa Kontraktor beserta orang orang yang diduga terlibat didalamnya.
Menurut Robi Ketua Forum Anti Korupsi Indonesia pernyataan PPK saudara Yesi pada konfirmasi pemberitaan sebelumnya kuat dugaan ada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme didalamnya.
"Pernyataan saudara PPK dalam konfirmasi berita sebelumnya kuat dugaan mengelak dari spesifikasi bangunan," ucapnya
"Dalam ilmu tehnik sipil percampuran pembesian pada tapak bangunan belum pernah diajarkan didunia pendidikan manapun, adapun perhitungan kilo pada besi memang benar hanya saja ada keterangan pada gambar besi berapa yang akan di gunakan, jika keseluruhan besi 12 dan ada pembesian 8, kuat dugaan kontraktor mengurangi volume dan kekuatan pada tapak tersebut, apa lagi batu yang digunakan pada pondasi seperti gambar sangat di sayangkan dan juga kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi," jelasnya
"Untuk itu saya mendesak Kejaksaan Sorong memeriksa secara keseluruhan pembangunan gedung kantor pendapatan dan Restribusi Kabupaten sorong, mengumpulkan data data dan semua dokumentasi serta memeriksa kontraktor CV. Rona Papua" tegasnya
Ia juga menambahkan Kejaksaan Sorong untuk segera menindak lanjuti penganggaran pembangunan kantor pendapatan daerah yang di bangun pada tahun 2016 lalu, seperti yang dijelaskan oleh PPK saudara yesi bahwa bangunan tersebut tidak terselesaikan, kemudian dilanjutkan pada tahun 2023.
"Kental dugaan, Ada korupsi di Kabupaten Sorong, nyatanya aset negara dihancurkan kemudan di bangun kembali, dan tidak ada yang bertanggung jawab dengan tidak terselesainya bangunan di tahun 2016 lalu," jelasnya
"Kejaksaan juga perlu memeriksa PPK pembagunan Gedung tersebut, karena jelas PPK hanya diperbantukan untuk mengawasi pekerjaan, agar sesuai RAB dan gambar, tapi dalam pernyataanya, sepertinya saudara PPK ini mengikuti lansung perjalanan dari awal surat menyurat, penghilangan sebagian aset sampai pembangunan, jangan jangan proyek tersebut hanya atas nama CV. Rona Papua,?,dan apakah ini semua menjadi tugas PPK yang pekerjaan tersebut bukan pada istansinya.??,, ini juga perlu ditelusuri," pungkasnya
"Jika dalam waktu sesingkat singkatnya Kejaksaan Kota Sorong tidak menindak lanjuti hal ini, saya akan mendesak Kejaksaan Agung untuk memerintahkan Kejaksaan Negeri Kota Sorong menuntaskan hal ini," tegasnya
"Dalam wawancara yang didengarkan sangat jelas saat di tanya siapa yang bertanggung jawab di tahun 2016, atas mangkraknya bangunan dan tidak ada tanggapan oleh pihak PPK, Kepala Badan Pendapatan dan Restribusi Daerah Kabupaten Sorong, yang seharusnya dalam kajian dan surat menyuratnya dicantumkan dengan jelas siapa penyediaan jasa di tahun 2016, kenapa tidak terselesaikan, bagaimana tindak lanjutnya dan kemudian muncul keputusan diadakan penghilangan separuh asat negara," bebernya
"Bangunan sebesar itu mangkrak beberapa ruangan dan tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab, anehnya lagi kemudian ada kesepakatan penghilangan separuh aset negara, inikan aneh?," tutupnya
(redaksi)
