JAKARTA (KASTV) - Keangkuhan Pengacara senior 40 tahun beracara,
Hotman Paris Hutapea akhirnya kena batunya dipolisikan oleh seorang Bocil
(Bocah Cilik) berusia 15 tahun, Kate Victoria Lim. Anak yang akhir-akhir ini
namanya Viral di masyarakat dan mendapat dukungan puluhan juta Netizen
Indonesia.
Setelah dua kali mengirim surat somasi yang berisi agar
Hotman Paris meminta maaf kepada Kate Lim, namun karena keangkuhan dan merasa
hebat, Hotman Paris bahkan tidak membalas surat dan menantang agar dirinya di
Laporkan di Instagramnya. Selama ini Hotman Paris terkenal selalu menang dalam
perkara-perkaranya, namun Kate Lim yang bertekat untuk mempertahankan
martabatnya menolak mundur dan memilih jalur hukum.
KRONOLOGIS AWAL
Bermula ketika Kate Victoria Lim membuat video di media
sosial agar pemerintah khususnya Kapolri menganalisa ulang kasus yang menimpa
ayahnya Pengacara Alvin Lim terkait Pencemaran Nama Baik dan Fitnah yang
menyebut Kejaksaan Agung sebagai sarang mafia, banyak oknum. Alvin Lim kemudian
di laporkan oknum jaksa dan dijadikan Tersangka pencemaran nama baik. Untuk
membela ayahnya, Kate Lim mengundang Kapolri Listyo Sigit untuk berdebat hukum
dengannya terkait penetapan Tersangka ayahnya karena Kate Lim merasa proses
hukum yang dilakukan terhadap ayahnya melanggar aturan hukum yang ada, terutama
Hak Imunitas Advokat.
Hotman Paris yang tidak ada kepentingannya dalam masalah
tersebut, tiba-tiba menanggapi video Kate Lim dan meminta KPAI agar mengawasi
Kate Lim. Tidak berhenti disitu, Hotman secara membabi buta menuduh bahwa Kate
Lim di manfaatkan dan dipake untuk mencari simpati publik dan mempengaruhi PK
(peninjauan kembali) ayahnya di MA (mahkamah agung). Lalu, juga dengan
angkuhnya menyerang Alvin Lim yang sedang dalam tahanan tidak bisa membela
diri.
"Kate Lim yang memang dengan kemauan sendiri tanpa
paksaan dari manapun membela ayahnya, tentu merasa terganggu dengan tuduhan di
pakai dan dimanfaatkan. Apalagi istilah "dipake" seolah dirinya
adalah barang, dan bukan wanita terhormat. Maka Kate Lim melalui kuasa hukumnya
melayangkan surat somasi ke Hotman agar yang bersangkutan menghapus video dan
meminta maaf. Namun, pengacara Senior yang merasa paling hebat tidak mau minta
maaf," ujar Advokat Ali Amsar, SH dari LQ Indonesia Lawfirm, Selasa
(26/9/2023).
Laporan Pengaduan Polisi terdaftar di SPKT Mabes Polri,
tanggal 26 September 2023, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana
padal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUH Pidana. (Rep- Johan)
