Dalam keterangan konferensi pers KOMPAK Sultra, kedatangan mereka merespon Surat panggilan Kepala Desa Sawapudo yang dilayangkan oleh KSOP Kelas II Kendari.
Koordinator KOMPAK Sultra, Ahmad Saifulah membeberkan bahwa pada tanggal 10 Agustus 2023 KSOP Kelas II Kendari melayangkan surat panggilan kepada Kepala Desa Sawapudo. Surat KSOP Kelas II Kendari itu merespon dari surat Direktur Jendral Perhubungan Laut Nomor : A610/AL.308/DJPL.
"Pada tanggal 11 Agustus 2023 Kepala Desa Sawapudo sempat disurati oleh KSOP untuk dimintai keterangannya. Tapi informasi yang kami dapat bahwa kades tersebut tidak hadir."
Pemuda asal Kabupaten Konawe menambahkan bahwa hari ini kami resmi laporkan dugaan keterlibatan Kepala Desa Sawapudo terhadap aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal pada Jetty Masyarakat di desa Sawapudo, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe dan Galangan Kapal yang diduga di back up oleh kepala desa tersebut.
"Ya, hari ini kami resmi melaporkan Kepala Desa Sawapudo atas dugaan terhadap aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal pada Jetty Masyarakat dan Galangan Kapal yang diduga di back up oleh kepala desa tersebut"
Selain itu, Mahasiswa UMK melanjutkan bahwa dugaan keterlibatan Kepala Desa bukan sampai disitu saja. Bahkan kepala desa sawapudo itu diduga memfasilitasi aktivitas ilegal yang terjadi didesa tersebut dan dugaan keterlibatannya dalam membangun serta memperbaiki fasilitas jetty menggunakan Dana Desa setempat.
"Kami juga menduga bahwa kepala Desa Sawapudo tersebut menggunakan Dana Desa untuk memperbaiki fasilitas jetty masyarakat atas kerusakan yang diakibatkan dari dugaan aktivitas ilegal di Jetty masyarakat tersebut." Terang Ipul
Terakhir, pihaknya berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan tegas dan secara terang benerang.
"Tentu harapan kami agar laporan kami bisa di proses secepatnya agar tidak ada lagi pelanggaran hukum di bumi anoa ini" tutupnya (Roman)