Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Media Kontrol sebagai sosial kontrol melakukan investigasi dan turun langsung ke Sekolah Menengah Atas Swasta (SMAS) JURAI WIRA di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Terkait Dugaan Mark-Up Anggaran Dana Bos yang sudah digelontorkan Pemerintah Pusat untuk Operasional Sekolah, pada tahap pertama Tahun 2023 tepatnya pada Tanggal 16 Pebruari 2023 lalu, Jum'at (16/9/2023).
Terkait jumlah Siswa (murid) Kepala sekolah SMAS Jurai Wira, Bapak As'ari menjelaskan bahwa 'Ini lah Sekolah/ Yayasan yang kami bina dan kami rawat melalui anggaran dana Bos,' ujarnya.
Diketahui jumlah siswa penerima Dana BOS 225 siswa, Dengan total jumlah dana yang diterima Rp.178.875.000, Dengan rincian:
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran :Rp.14.970.000.
Administrasi kegiatan sekolah: Rp.21.715.000.
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan:Rp.1.000.000.
Langganan daya dan jasa:Rp.2.400.000.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah:Rp.16.870.000.
Penyedian alat multi media pembelajaran :Rp.39.000.000.
Pembayaran guru honor: Rp.82.920.000. Setelah dihitung total anggaran : Rp.178.875.000.
Dan lebih lanjut awak media bertanya kepada Bendahara, Ibu Arie Praptyas, sekaligus yang bersangkutan menjabat Operator Sekolah tersebut, Arie didampingi Kepala Sekolah mulai menjelaskan satu persatu Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Dana Bos yang sudah dialirkan dan dilaporkan ke Dinas terkait, hal itu sudah sesuai dan benar menurutnya.
Inu Arie juga memberi keterangan masalah guru honor yang dibayar 13 orang dengan rata rata Rp.1.000.000 /guru honorer.
Ketika ditanya mengenai Tagihan Penggunaan Daya Listrik Sekolah, Bendahara Sekolah SMAS Jura Wira tersebut menjelaskan tagihan Daya Listris sebesar Rp.100.000.00.-kemudian ia menyela, maaf pak salah, dia mengatakan diangka Rp.200.000/perbulan yang saya bayarkan dan saya kalikan selama persemester/6 bulan sekali, totalnya menjadi Rp.1.200.000.sedangkan kami dari hasil yang sudah dilaporkan melaui Surat Pertangungjawaban (SPJ) persemester, Rp.2.400.000.
Dari keterangan bendahara tersebut ada kelebihan danabdalam SPJ Sebesar Rp.1.200.000 /Persemester.
Diduga dari keterangan Bendahara/Operator dan Kepala Sekolah tidak jelas dan real atau bisa dikatakan Mark-Up dan diduga telah terjadi korupsi Anggaran Dana BOS.
As'ari selaku Kepala Sekolah/ Yayasan ini mengatakan bahwa 'kami hanya ditunjuk dan dipercaya oleh Ketua Yayasan ini untuk mengelola merawat dan mendidik anak murid yang ada disekolah, lebih jelasnya silakan awak media temui Ketua Yayasan Kami dan Beliau juga kebetulan akan mencalonkan diri menjadi Anggota Dewan di Kabupaten Way Kanan di Tahun 2024,' dan kalau mau publikasikan masalah ini silakan saja, pungkas.
Terkait keterangan Kepala dan Bendahara SMAS Jura Wira, awak media menemui Ketua Yayasan tersebut dikediamannya, yang enggan menyebutkan namanya.
Sang Ketua Yayasan menjelas bahwa betul dia adalah Ketua Yayasan SMAS Jura Wira dan masalah pengelolaan dan anggaran saya tidak ikut disitu, karena disitu sudah ada bendahara dan kepala sekolah yang menjabat di Yayasan saya, dan itu menjadi tanggung jawab mereka, ungkapnya.
"Kalau ada indikasi peyunatan dana BOS dan ada penyelewengan saya tegaskan mereka akan saya panggil semua dan saya tegur,' Jawab ketua Yayasan.
Masyarakat memiliki hak dalam berperan serta pemberantasan tindak pidana korupsi seperti amanah PP 43 Tahun 2018, dan Terkait Informasi publik masyarakat juga diamanah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, terkait informasi juga dijelaskan pada pasal 28f UUD 1945.
(Reporter : Tim)