JAKARTA (KASTV) - Bawaslu kepada
DKPP untuk menindak tegas 7 komisioner KPU adalah wajar. Bawaslu memiliki
kewenangan untuk mengawasi kinerja KPU, dan jika KPU dianggap melanggar kode
etik, maka Bawaslu berhak untuk mengajukan aduan kepada DKPP.
Dalam kasus ini, Bawaslu
menilai bahwa KPU telah membatasi tugas pengawasan Bawaslu. Pembatasan ini
dinilai dapat menghambat Bawaslu dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi
penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan akuntabel.
Selain itu, Bawaslu juga
menilai bahwa KPU telah melakukan pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu.
Pembatasan ini dinilai dapat menghambat Bawaslu untuk mengawasi KPU secara
langsung dan independen. Dalam sidang yang digelar DKPP, Bawaslu menyebut
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor
106-PKE-DKPP/VIII/2023.
Bawaslu meminta DKPP untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian
sementara kepada ketujuh komisioner KPU, yaitu Hasyim Asy'ari, Mochammad
Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham
Holik, August Mellaz
Bawaslu menilai tindakan KPU yang membatasi tugas pengawasan
Bawaslu merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, khususnya Pasal
21 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h KEPP. Pasal tersebut berbunyi sebagai
berikut
f. Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang menjadi milik
penyelenggara pemilu;
g. Menjaga independensi dan netralitas dalam penyelenggaraan
pemilu;
h. Menjamin pelaksanaan pengawasan pemilu secara profesional,
transparan, dan akuntabel.
“Pembatasan akses data dan dokumen pada Silon dapat menghambat
Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan. Selain itu, pembatasan pengawasan
melekat pada Bawaslu juga dapat mengganggu efektivitas pengawasan Bawaslu,”
kata Bagja, Senin (4/9/2023).
DKPP akan menggelar sidang lanjutan untuk memeriksa bukti-bukti
yang diajukan oleh Bawaslu. Putusan DKPP akan diumumkan dalam waktu 30 hari
kerja sejak sidang pemeriksaan bukti-bukti selesai.
Putusan DKPP dalam perkara ini akan menjadi preseden penting bagi
penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Putusan tersebut akan menentukan
apakah tindakan KPU yang membatasi tugas pengawasan Bawaslu merupakan
pelanggaran kode etik atau tidak.
Jika DKPP memutuskan
bahwa 7 komisioner KPU terbukti bersalah, maka DKPP dapat menjatuhkan sanksi
pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian tetap kepada para komisioner
tersebut. Sanksi ini penting untuk memberikan efek jera kepada para komisioner
KPU agar tidak melakukan pelanggaran kode etik di masa mendatang.
Tentu saja, keputusan
DKPP akan menjadi preseden penting bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Jika DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi yang berat kepada 7 komisioner
KPU, maka hal ini akan menunjukkan bahwa DKPP tidak akan mentolerir pelanggaran
kode etik oleh penyelenggara pemilu. (Rep- Ahm)