Bawaslu Minta DKPP Tegas Berhentikan Tujuh Komisioner KPU Diduga Langgar Kode Etik

Bawaslu Minta DKPP Tegas Berhentikan Tujuh Komisioner KPU Diduga Langgar Kode Etik



JAKARTA (KASTV) - Bawaslu kepada DKPP untuk menindak tegas 7 komisioner KPU adalah wajar. Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja KPU, dan jika KPU dianggap melanggar kode etik, maka Bawaslu berhak untuk mengajukan aduan kepada DKPP.

 

Dalam kasus ini, Bawaslu menilai bahwa KPU telah membatasi tugas pengawasan Bawaslu. Pembatasan ini dinilai dapat menghambat Bawaslu dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan akuntabel.

 

Selain itu, Bawaslu juga menilai bahwa KPU telah melakukan pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu. Pembatasan ini dinilai dapat menghambat Bawaslu untuk mengawasi KPU secara langsung dan independen. Dalam sidang yang digelar DKPP, Bawaslu menyebut dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.

 

Bawaslu meminta DKPP untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada ketujuh komisioner KPU, yaitu Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz

 

Bawaslu menilai tindakan KPU yang membatasi tugas pengawasan Bawaslu merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, khususnya Pasal 21 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h KEPP. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut

f. Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang menjadi milik penyelenggara pemilu;

g. Menjaga independensi dan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu;

h. Menjamin pelaksanaan pengawasan pemilu secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

“Pembatasan akses data dan dokumen pada Silon dapat menghambat Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan. Selain itu, pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu juga dapat mengganggu efektivitas pengawasan Bawaslu,” kata Bagja, Senin (4/9/2023).

 

DKPP akan menggelar sidang lanjutan untuk memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Bawaslu. Putusan DKPP akan diumumkan dalam waktu 30 hari kerja sejak sidang pemeriksaan bukti-bukti selesai.

 

Putusan DKPP dalam perkara ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Putusan tersebut akan menentukan apakah tindakan KPU yang membatasi tugas pengawasan Bawaslu merupakan pelanggaran kode etik atau tidak.

 

Jika DKPP memutuskan bahwa 7 komisioner KPU terbukti bersalah, maka DKPP dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian tetap kepada para komisioner tersebut. Sanksi ini penting untuk memberikan efek jera kepada para komisioner KPU agar tidak melakukan pelanggaran kode etik di masa mendatang.

 

Tentu saja, keputusan DKPP akan menjadi preseden penting bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Jika DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi yang berat kepada 7 komisioner KPU, maka hal ini akan menunjukkan bahwa DKPP tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. (Rep- Ahm)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال