Gresik (KASTV) - Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sudah mulai dikerjakan sekitar bulan Agustus ini. Luasnya, sekitar hampir 1 hektar yang dibangun di Dusun Sungai Bungur, Desa Diponggo, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.
TPST ini, tepat di ujung timur pemukiman desa setempat. Lokasinya berdekatan dengan hutan perbatasan antara Desa Diponggo dan Desa Kepuhteluk Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. Dimana diketahui proyek tersebut dikerjakan oleh pekerja dari masyarakat setempat yang sudah mulai membuat beberapa lobang pondasi di lokasi yang sudah dibersihkan.
Dari hasil himpunan di lapangan bahwa proyek tersebut dikerjakan tanpa adanya papan nama. Seharusnya proyek yang sumber dananya dibiayai oleh APBD Kabupaten Gresik 2023 wajib hukumnya memasang plang papan nama proyek sebagai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang sudah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
(JM)