Lambert Jitmau: Pergantian Jabatan Ketua DPRD Maybrat Kewenangan Partai Politik

Lambert Jitmau: Pergantian Jabatan Ketua DPRD Maybrat Kewenangan Partai Politik

Sorong (KASTV) - Ketua DPD partai Golkar provinsi Papua Barat Daya Lambert jitmau menyebutkan bahwa pergantian alat kelengkapan dewan (AKD) pada pimpinan DPRD kabupaten Maybrat itu hal yang bisa saja bukan luar biasa.


"Saya pikir Roling alat kelengkapan dewan (AKD) sudah diatur dalam undang-undang dan 2,5 Tahun masa jabatannya. untuk pimpinan Ketua DPRD Maybrat Ferdinando Solossa  digantikan oleh Thomas Aitrem pada beberapa hari kedelapan itu sesuai dengan undang -undang yang ada." ucapnya


"Roling alat kelengkapan dewan (AKD) itu bukan hal yang luar biasa tetapi hal yang biasa-biasa saja dalam sebuah organisasi partai politik. sebagai pemimpin harus berjiwa besar dalam pergantian pejabat," tuturnya


"Di kota Sorong kemarin saja baru saya  diganti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Hal itu sudah ada keputusan di DPP, DPD I, DPD II , Komdis dan Komlut wajib tegas lurus mengamankan kebijakan DPP partai Golkar "ungkapnya.


Pergantian ketua DPRD kabupaten Maybrat itu kewenangan partai, sedangkan jabatan anggota DPRD kewenangan Rakyat 


"Jabatan ketua DPRD adalah kolektif dan kolegia sehingga jabatan tersebut miliknya partai politik . Jadi tidak mutlak kalau siapapun yang menjabat ketua DPRD sampai selesai tetapi perlu ada Rolin alat kelengkapan dewan," beber  Mantan Walikota Sorong. Sabtu, (8/7/2023).


Lambert jitmau berharap, semua harus berjiwa besar sebab yang diangkat ketua DPRD PAW itu bukan pendatang baru tetapi dia adalah orang disitu apapun mekanisme dia pasti tau.


"Saya berharap ketua DPRD harus merangkul semua yang ada di situ, Ketua DPRD itu satu untuk semua dan semua untuk satu itu"ungkap ketua DPD Golkar itu. 

Reporter: Ones Semunya

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال