Bila Himbauanya tidak di Tanggapi KPU RI, Kepala Suku Imekko Tidak Bertanggung Jawab jika Terjadi Hal-Hal yang Tidak Diinginkan

Bila Himbauanya tidak di Tanggapi KPU RI, Kepala Suku Imekko Tidak Bertanggung Jawab jika Terjadi Hal-Hal yang Tidak Diinginkan

Sorong Selatan (KASTV) - Pengumuman KPU RI Tentang Perubahan Nama Komisioner KPU Kabupaten Sorong Selatan, Nomor 75/SDM.12-PU/04/2023, dan tentang perubahan kedua atas pengumuman nomor 75/SDM.12-PU/04/2023 tentang calon anggota komisi pemilihan umum Kabupaten sorong/Kota terpilih pada 25 (dua puluh lima ) kabupaten / kota di 5 provinsi periode 2023 – 2028. penetapan itu di tetap kan dan di tanda tangani oleh ketua KPU RI  Hasyim Asy”ari pada tangal 24 juli 2024. pada pengumuman nomor 71/SDM.12-PU/04/2023 nama tersebut adalah :

1.Eliazer Kombado

2.Ester Homer

3.Frederika muguri

4.Terianus Hubert Wugaje

5.Yonece Kambu

Namun penggantian pada surat kedua nomor 75/SDM.12-PU/04/2023

1.Eliazer Kombado

2.Ester Homer

3.Frederika muguri

4.Yonece Kambu

5.Yulius Yarollo

Dalam jumpa Pers Kepala Suku Imekko Yohan Bodori  menyampaikan KPU RI harus lebih tegas dalam menentukan calon komisioner, dan bukan itu saja KPU RI  harus lebih konsisten dan tidak seenaknya mengganti Komisioner terpilih.


"Saya sebagai kepala Suku Imekko Meminta kepada Ketua KPU RI agar jangan membuat hal hal yang akan Menimbulkan permasalahan di tanah papua Khususnya di sorong selatan," ucap Kepala Suku Imeko


"Nama Terianus Hubert Wugaje Tertera pada pengumuman nomor 71/SDM.12-PU/04/2023, selang beberapa saat di keluarkan lagi nomor 75/SDM.12-PU/04/2023, ada apa dengan KPU RI?," tanyanya


"KPU RI harus Menggunakan Surat nomor 71/SDM.12-PU/04/2023," tegasnya


Kepala Suku Imeko kembali menyampaikan, Apabila hal ini tidak di tanggapi dan terjadi hal hal yang tidak diinginkan serta merugikan pihak lain KPU RI Harus Bertanggung Jawab.


"Saya selaku kepala suku mempertegas dan tidak akan main main kalau hal ini tidak di tanggapi oleh pihak KPU RI," timbalnya (26/7/2023)


"Permintaan saya yang terahir agar surat keputusan yang pertama harus diberlakukan yang mana nomor surat 71/SDM.12-PU/04/2023, Terrianus Hubert wugaje salah satu Komisioner KPU di Sorong Selatan," tutupnya

(deslin tobida)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال