JAKARTA (KASTV) - Ketua Umum Ikatan Wartawan Quotient Indonesia atau IWQI, Abdul Kabir meminta aparat hukum segera memroses pria pemukul jurnalis dan peralatannya saat meliput acara Dialog Gerakan Muda Partai Golkar di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Seperti diberitakan, jurnalis KompasTV
Janivan Prapta menjadi korban kekerasan karena dipukul oleh sesorang dalam kelompok
yang meminta acara diskusi tersebut dibubarkan. Seorang jurnalis CNN Indonesia
TV, Diana Valencia juga ponselnya iba-tiba
direbut dan dilempar.
Abdul Kabir mengatakan kekerasan
seperti premanisme bisa terjadi pada wartawan atau jurnalis manapun dan hal ini
dapat diartikan sebagai menghalang- halangi tugas pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18
ayat (1) menyatakan menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan
tugasnya dapat dipidana.
“Bagi
seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam
mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat diancam pidana penjara
paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” jelasnya.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu,
menyesalkan dan mengecam kekerasan terhadap jurnalis saat meliput
kericuhan di acara GMPG tersebut. Ia menegaskan, tidak boleh ada satu
pihak pun baik individu, organisasi, maupun aparatur yang menghalangi kerja
jurnalis.
"Setiap tindakan kekerasan tidak
boleh dilakukan atas nama apapun, baik individu organisasi aparatur termasuk
parpol. Tidak boleh menghalang-halangi
kerja jurnalis untuk memperoleh informasi, bagian dari masyarakat atau terhadap
semua peristiwa yang dilakukan. Pers sedang menjalankan fungsinya,"
sambung Ninik.
Ia pun menegaskan pihaknya berjanji
akan memberikan perlindungan dan mendampingi kepada jurnalis yang mengalami
kekerasan jika melakukan pelaporan.
"Dewan pers dengan
kasus ini akan memberikan perlindungan, akan mendampingi jika melakukan
oelaporan, kalo diperlukan ahli pers akan kami siapkan. Ini bukan tindak pidana
biasa tapi melanggar Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang
Pers," tegasnya.
Selain juru kamera KompasTV, Janivan
Prapta menjadi korban pemukulan, seorang jurnalis CNN Indonesia
TV, Diana Valencia juga ponselnya iba-tiba
direbut dan dilempar.
Janivan pun telah melaporkan peristiwa
tersebut kepada polisi. Laporan yang dibuat Janivan terdaftar dengan nomor
LP/B/4348/VII/2023/SPKT tanggal 26 Juli 2023. Korban melaporkan terkait Pasal
352 KUHP tentang penganiayaan.
Ia kemudian meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus
kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Usai pemukulan terhadap juru kamera
KompasTV, Panitia Acara Generasi Muda Partai Golkar langsung menggelar
konferensi pers. Kader Partai Golkar
Sirajuddin Abdul Wahab langsung menyampaikan permohonan maaf terhadap wartawan
yang dipukul.
Panitia menyebut akan bertanggung
jawab penuh atas insiden pemukulan yang menimpa juru kamera KompasTV. Sementara
untuk acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar sendiri dibatalkan.(Rep. Ahm)
-.---
Keterangan foto: Terduga pelaku
pemukulan jurnalis dan perusakan akat kerja liputan dalam acara Dialog GMPG di
Jakarta, Rabu (26/7/2023)