JAKARTA (KASTV) - IPW dalam siaran persnya menyatakan bahwa Direktur Kriminal Khusus (dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan Kombes Helmi Kwarta Kusuma harus memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi saksi dugaan pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat yang sedang disidik oleh Polda Sulsel dengan target Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka.
IPW menilai apa yang disampaikan kepada pimpinan tertinggi
Polri tersebut merupakan masukan dan pengkritisan terhadap institusi untuk
diperhatikan dan dibenahi agar kepercayaan masyarakat terhadap polri tetap
terjaga. Namun, siaran pers IPW itu tidak dikehendaki sehingga Ketua IPW Sugeng
Teguh Santoso dijadikan target proses hukum.
Menanggapi hal tersebut, LQ Indonesia Lawfirm mengecam pihak
kepolisian, Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono
menyayangkan hal tersebut.
"Tampaknya UU Kebebasan berpendapat hanyalah teori dan
tulisan belaka. Dalam prakteknya Kepolisian, Kejaksaan sama sekali tidak
menghargai adanya kebebasan berpendapat. Segala bentuk kritik, kecaman dan
opini negatif tidak lagi dianggap sebagai pendapat tapi dianggap ssbagai ujaran
kebencian, pencemaran. Kepolisian kita sangat hebat dalam mencari celah hukum
untuk mempidanakan siapa saja yang berpendapat keras dan tidak enak di ‘kuping
mereka." Ungkapnya.
"Dengan mudah kepolisian memproses, menyidik terhadap
kasus ITE dan pencemaran nama baik. Kritik dan saran yang seharusnya
diperhatikan dan ditanggapi malah dilawan dengan hukuman pidana. Hebat, Bravo
Polri, benar-benar presisi. Inikah bentuk Polri harus tidak anti kritik yang
didengungkan Kapolri Listyo Sigit? Rupanya hanya pepesan kosong," lanjut
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Jumat (28/7/2023).
Sudah banyak yang menjadi korban pasal pencemaran nama baik
akibat kritik yang disampaikan. Sebut saja Haris Azhar yang mengkritik Luhut
Panjaitan, perkara pencemaran nama baiknya sedang disidangkan di Pengadilan.
Juga sedang berlangsung, pengacara Alvin Lim yang dipolisikan
sebanyak 185 Laporan Polisi oleh banyak jaksa di Indonesia karena dengan keras
mengkritik banyaknya oknum jaksa di Kejaksaan. Kini Ketua IPW yang tugasnya
memang memberikan saran dan masukan menjadi sasaran oknum kepolisian untuk
dibidik. Dugaan kriminalisasi ini,
selain melawan kebebasan berpendapat juga dipandang sebagai bentuk kesewenangan
pejabat publik.
"Sebaiknya jika pejabat tidak ingin di kritik dan
disindir, jangan menjadi pejabat publik. Pejabat publik adalah pelayan
masyarakat dan sudah layak jika ada perbuatan yang tidak mengena untuk dikritik
dan diberikan opini oleh masyarakat,” ujarnya.
“Bagaimana pejabat akan bisa koreksi jika tidak ada kritik
dan masukan dari masyarakat namanya masukan bisa positif berbentuk pujian dan
apresiasi tapi juga bisa negatif dalam bentuk kritik atau sindiran. Hal yang
biasa dan tidak seharusnya menjadi bahan pidana," lanjut Advokat Bambang
Hartono.
"Jangan sebut Indonesia sebagai negara demokrasi jika
setiap kritik dan pendapat terhadap pejabat publik dianggap sebagai pidana
pencemaran nama baik. Akan jadi lebih parah dari zaman Orde Baru ini Indonesia.
Presiden Jokowi harusnya mengatensi hal ini," tutup Bambang dengan pedas. (rep: johan)