JAKARTA (KASTV) - Asuransi
Panin Dai-Ichi Life digugat nasabahnya di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Gugatan
tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum AP dan VN selaku Ahli waris dari Pemegang
Polis dan Tertanggung dalam polis asuransi dengan No. Perkara
2207/Pdt.G/2023/PA.JB.
Ahli waris
dari Tertanggung yang diketahui meninggal karena penyakit jantung telah mengajukan
klaim atas Uang Pertanggungan yang diperjanjikan dalam polis ke Panin Dai-Ichi
Life, namun jawaban dari Panin Dai-Ichi sangat mengejutkan karena surat
penolakan yang berisi alasan bahwa Tertanggung dianggap tidak jujur dan tidak
menyebutkan di PPAJ (Pengajuan Polis Asuransi Jiwa) bahwa sebelumnya memiliki
riwayat penyakit darah tinggi.
Dengan
alasan yang dianggap tidak jujur, Klaim Meninggal oleh Panin Dai Ichi ditolak.
Para ahli waris, yang merasa dirugikan menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999
dan memberikan kuasa untuk menangani proses pengajuan klaim.
Kuasa Hukum
AP dan VN, Advokat Rustina Haryati menerangkan bahwa sebelum mengajukan gugatan,
pihaknya juga sudah beberapa kali mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada
PT Panin Dai Ichi Life, namun tidak ditanggapi dengan baik dan terkesan
diacuhkan.
“Klien kami
sudah memenuhi kewajibannya membayarkan premi setiap bulannya dengan baik, lalu
bagaimana mungkin saat ingin menuntut haknya atas Manfaat Asuransi sesuai yang diperjanjikan
malah ditolak dengan alasan ketidaksesuaian informasi bahkan setelah polis
asuransi berjalan beberapa tahun. Oleh karena itu kami menduga adanya unsur
kesengajaan dari perusahaan demi meraup keuntungan dengan tetap menerima
angsuran premi asuransi yang dibayarkan oleh nasabah,” ungkapnya, Kamis
(27/7/2023).
Advokat P.
Adi Nugroho menambahkan bahwa perilaku sembarangan dari perusahaan asuransi
yang mengambil premi tanpa pertimbangan yang jelas dan menolak klaim dengan
dalih tidak jujur adalah tindakan yang tidak adil dan melanggar Undang-Undang
No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terutama Pasal 18 yang melarang
penggunaan Klausula Baku yang merugikan konsumen dengan mengurangi atau
menghilangkan manfaat.
“Dalam hal
ini perusahaan asuransi sengaja mencari celah untuk mendapatkan keuntungan dari
premi yang dibayarkan konsumen tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan
Tertanggung. Padahal seharusnya mereka memiliki akses untuk memeriksa riwayat
kesehatan calon Tertanggung dan menolak pengajuan asuransi jika memang tidak
layak untuk diasuransikan. Namun, Perusahaan Asuransi dengan sengaja
memanfaatkan celah tersebut, menerima pembayaran premi di awal dan kemudian
menolak klaim dengan alasan KETIDAKSESUAIAN INFORMASI,” jelasnya.
Apalagi
penyakit jantung yang diderita oleh Tertanggung dalam polis diketahui
setelah polis asuransi jiwa dimaksud sudah dalam masa pertanggungan dan
sebelumnya tertanggung juga telah menerima manfaat pada saat
Tertanggung sakit COVID-19 bulan Juli 2021 di rumah sakit Hosana Medica Lippo
Cikarang dan sakit Coronary Atrial Diseases (CAD) pada bulan Oktober 2021 di
rumah sakit Siloam Hospitals Lippo Village Karawaci yang kemudian memberikan
fakta bahwa Pihak Tergugat mengakui secara jelas polis asuransi Tertanggung telah
sah dan berlaku.
Rustina
menegaskan perlunya kesadaran perusahaan asuransi untuk beroperasi dengan
integritas dan kejujuran serta menghormati hak-hak konsumen. Sehingga hak-hak
konsumen untuk mendapatkan manfaat dari asuransi tidak dapat dirampas oleh praktik-praktik
yang merugikan konsumen.
“Perusahaan
Asuransi memanfaatkan celah dimana masyarakat buta hukum dan tidak peka akan
aturan sehingga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan sepihak oleh oknum perusahaan
asuransi. Mayoritas masyarakatpun tidak pernah membaca polis yang mereka
berikan dan banyak oknum perusahaan asuransi tidak menjelaskan isi polis kepada
pemegang polis,” terangnya.
Bambang
Hartono selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menyarankan agar masyarakat
segeraa menghubungi LQ jika terjadi penolakan klaim karena Advokat- advokat LQ
Indonesia Lawfirm paham asuransi dan hukum keuangan sehingga bisa membantu para
korban oknum perusahaan asuransi yang klaim sah-nya tidak dibayarkan perusahaan
Asuransi.
"Tidak
semua lawyer (advokat- red) mengerti Hukum Asuransi. LQ Indonesia Lawfirm punya
expertise di bidang keuangan dan asuransi serta pidana. Jadi ke ahlinya agar
bisa mendapatkan solusi. Jangan buang-buang waktu," tutupnya. (rep: Johan)