Konflik Bagi Hasil Pembayaran Tanah Kantor Bupati Sorong Selatan Antara Klien dan Pengacara, Ini Penjelasan Oktovianus Anny Gemnasy

Konflik Bagi Hasil Pembayaran Tanah Kantor Bupati Sorong Selatan Antara Klien dan Pengacara, Ini Penjelasan Oktovianus Anny Gemnasy

Sorong (KASTV) - Oktovianus Anny Gemnasy salah satu penerima ganti rugi tanah kantor Bupati Sorong Selatan merasa kecewa kepada pengacara Dinalara Butar Butar. Rasa kecewa tersebut berubah menjadi amarah saat Dina melaporkannya ke Polda Papua Barat terkait fee yang dikatakan masih kurang.


Saat ditemui, Oktovianus menunjukkan perjanjiannya antara mereka sebagai pemilik hak ulayat tanah adat dengan kuasa hukumnya Dinalara Butar Butar, dimana dalam kesepakatan fee yang harus dibayarkan kepada Dina adalah 5 % dari total nilai ganti rugi yang akan diserahkan Pemda Sorong Selatan kepada mereka.


Nilai ganti rugi tersebut adalah 43 milyar, sehingga bila di hitung lima persen maka fee yang harus dibayarkan adalah Rp.2.150.000.000 (Dua Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).


Diketahui pembayaran ganti rugi ini dilakukan secara bertahap yakni sebesar 5 milyar setiap tahun hingga selesai.

 

Sejak pembayaran tahap I tahun 2017 hingga sekarang sudah menerima tahap ke VI, Oktovianus menunjukkan bukti bukti bahwa mereka sudah memberikan sesuai perjanjian yang ada, namun Dinalara membuat kesepakatan yang aneh di tahun 2020, dimana dalam kesepakatan tersebut dikatakan bahwa sisa fee yang belum mereka terima adalah sebesar  3.450.000.000 (Tiga Milyar Empat Ratus Lima Pulih Juta Rupiah), dan didalam kesepakatan tersebut juga dicantumkan nama nama pihak lain yang tidak turut tanda tangan.


"Kami orang tua tidak mau mengambil hak ibu Dina, tapi kalo 5 % kami sudah memberikan, jadi kalo ada dikatakan sisa 3,4 milyar, coba dijelaskan itu sisa dari nilai berapa, jangan pikir kami orang Papua bisa dibodoh bodohi" ujar mantan kepala kampung Sungguer ini dengan tegas.


Menurut informasi, bahwa Dinalara Butar Butar mulai menerima kuasa setelah putusan pengadilan dimenangkan oleh pihak Oktovianus Anny, sedangkan selama proses penuntutan hingga putusan pengadilan INKRA, mereka didampingi oleh pengacara Max Souisa SH.


"Kami tidak mau menyakiti hati orang yang sudah menolong kami, apa yang mereka minta sejak awal kami sudah berikan, kami juga harus memberikan kepada teman teman lain yang turut membantu kami, dulu kami kenal Dina juga dari seorang pendeta bapak Roby Panjaitan yang sudah almarhum , beliau adalah bapak dari anak kami Wandy Panjaitan yang tinggal di Sorong, kami juga harus ingat mereka" ujar pria berbadan besar yang kerap dipanggil Pak Otto.


Saat di konfirmasi mengapa ada pergantian kuasa hukum saat itu, Max Souisa,.SH menjelaskan saat itu dirinya lagi menghadapi persoalan keluarga.


"Keluarga saya saat itu lagi sakit jadi saya lansung balik," kata Max


"Saya dengan marga Anny ada perjanjian, bahkan sampai 20 persen, tapi saya tidak menuntut barang itu, karena saya menganggap mereka sebagai orang tua saya, oknum Pengacara dari Jakarta ini diduga hendak memeras mereka (marga Anny), jika hal itu terjadi sama saja mereka ingin menikmati hasil keringat saya karena dari awal saya yang dampingu keluarga Anny sampai masuk tahap eksekusi, setelah itu saya balik ke Sorong," ujar pengacara yang akrab di panggil pak Max saat ditemui di kantornya .


Ditempat yang sama Koordinator Persatuan Pewarta Warga Indonesia untuk Regional Papua, Riswandi Pandjaitan ,turut menanggapi hal tersebut, menurutnya pihak Polda yang menerima laporan dari Dina harus bertindak profesional.


"Sudah jelas ini masalah fee, pengacara tersebut tidak pernah menitipkan uang atau barang mereka sehingga bisa dilaporkan penggelapan," ungkapnya 


"Menurut saya seharusnya ini tidak perlu ditindaklanjuti proses pidana karena persoalan ini perdata." jelas wandi sapaan akrabnya


Hingga berita ini dimuat , awak media ini belum sempat bertemu dengan Ibu Dinalara Butar Butar yang katanya ada di Sorong, karena saat diajak oleh Pak Otto  pertemuan di satu tempat untuk berdialog, Dina dan kawan kawan tidak hadir.

(red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال