JAKARTA (KASTV) - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengumpulkan para
penyidik dari Direktorat Polda Metro Jaya hingga Polres jajaran. Tujuannya
membahas proses penegakan hukum di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar berjalan
maksimal.
"Hari ini saya sengaja mengumpulkan para penyidik yang
dari Polda maupun dari kesatuan wilayah Polres. Kenapa saya kumpulan? Karena
sejalan dengan amanat pak Presiden (Joko Widodo) dan pak Kapolri (Jenderal
Listyo Sigit Prabowo) bahwa penegakan hukum yang berkeadilan itu menjadi
concern beliau," kata Karyoto kepada wartawan
Karyoto menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan
profesional, objektif, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
LQ Indonesia Lawfirm menanggapi secara positif upaya Kapolda
Metro Jaya memberikan kepastian hukum kepada setiap aduan yang masuk. Kadiv
Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono mendukung wacana Kapolda
tersebut.
"Ini yang sudah kami tunggu dari seorang pimpinan POLRI
yang berintegritas. Irjen Karyoto mantan Direktur di KPK sudah banyak paham
mengenai penyidikan. Kami berharap beliau bisa tegas dan menindak Para Penyidik
yang bermain kasus dan masuk angin. Kepastian hukum adalah hal terpenting yang
ditunggu oleh setiap pelapor dan pencari keadilan. Saya optimis di masa jabatan
Irjen Karyoto kasus mandek bisa berjalan," katanya, Jumat (12/5/2023)
Bambang menambahkan bahwa selama masa jabatan Irjen Fadil
Imran sebagai Kapolda Metro Jaya, kasus Investasi bodong mandek semua di Polda
Metro Jaya.
"Dugaan kami masuk angin dan adanya oknum-oknum
penyidik nakal yang terima gratifikasi sehingga kasus di peti eskan. Hal ini
merusak citra Polri secara menyeluruh dan menyebabkan turunnya kepercayaan
masyarakat terhadap Institusi Polri. Dengan adanya wacana Irjen Karyoto, maka
masyarakat kembali menaruh harapan agar kasus yang sudah di laporkan sejak 3-4
tahun lalu bisa memperoleh kepastiam hukum," jelasnya.
Kasus Investasi Bodong PT Mahkota dan OSO Sekuritas harus
menjadi fokus utama karena selain sudah 4 tahun lalu dilaporkan sudah naek
sidik dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari, Hamdriyanto dan Hasanudin Tisi.
"Raja Sapta Oktohari bukti sudah sangat jelas bahkan
video RSO ngumbar janji manis depan panggung menarik dana investor sudah sangat
nyata. Tapi diduga Penyidik dan atasan penyidik "masuk angin" hingga
beralasan kasus perdata karena ada PKPU,” terangnya.
“Padahal semua kasus Investasi bodong ada PKPU tapi tidak
menghalangi penyidik untuk penetapan tersangka seperti KSP SB, Indosurya,
Kresna, dll. Kapolda harusnya berani segera copot dan demosi penyidik yang
alasan kosong ini karena menghalangi kepastian hukum kepada para pelapor,"
ungkapnya.
Selain Kasus Mahkota dan OSO Sekuritas, LQ Indonesia Lawfirm
menyoroti kasus Narada, Minnapadi, Net 89, koperasi 5 Garuda dan UOB Kay Hian yang
oleh penyidik Fismondev diputar-putar tidak ada kepastian hukum.
LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi di 0818-0489-0999
Jakarta, dan 0817-489-0999 Tangerang untuk konsultasi Gratis. Bagi masyarakat
yang menjadi korban kejahatan bisa segera menghubungi LQ.