Konferensi Pers Pemantau Keuangan Negara PKN Jambi 9 Mei 2023


Jakarta (KASTV) -
Persidangan hari ini sebagai peringatan kepada Para kepala Desa agar  terbuka atau transparan  dalam mengelola Dana Desa, Karena dana desa bersumber dari pajak rakyat untuk kesejahteraan Masyarakat Desa, demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum Pemantau keuangan Negara PKN pada saat memulai Konprensi Pers di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jambi pada hari selasa tanggal 9 Mei 2023 


Patar menjelaskan bahwa dini hari telah mengikuti persidangan Sengketa Informasi di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jambi jl Parluhutan Lubis Nomor 60 Sungai Kambang Kota jambi, antara Pemantau keuangan Negara PKN sebagai Pemohon melawan 4 Kepala Desa dari Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi antara lain Kepala Desa  Bulu Kandang, Kepala Desa Kampung Baru, Kepala Desa Rengas Sembilan dan kepala Desa Kembang sari   dan pada persidangan ini bertindak sebagai majelis Komisioner adalah  Zamharir, Muhammad Almunawar, Nurul Fahmy, Siti Masnidar, dan Indra Lesmana dan agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan Awal di lanjutkan dengan mediasi 


Patar menyampaikan, berawal dari Informasi masyarakat kepada Pemantau Keuangan Negara  (PKN) melalui Surat maupun email dan media sosial lainnya yang menyampaikan bahwa banyak oknum oknum kepala desa melakukan penyimpangan terhadap dana desa dan tidak transparan terhadap pengunaan APBDes, atas dasar Informasi tersebut kami melakukan telaahan staf dan membuat Perencanaan dan Pelaksaan Observasi, dan sesuai sesuai Standart Operasional Prosedur [SOP] sebelum melaksanakan pengawasan masyarakata atau investigasi kelapangan ,para Tim Kabupaten atau lapangan harus di bekali dengan pengetahuan Hukum atau regulasi dan data data informasi [ dokumen ] awal sebagai pedoman dan petunjuk tim lapangan.


Patar menjelaskan bahwa untuk memenuhi SOP Investigasi tersebut ,PKN melakukan permintaan Informasi Publik kepada 4 Kepala Desa, adapun informasi yang kami Minta adalah antara lain APBDES dan Laporan Pertanggung Jawaban APBDEs dan laporan aset dan laporan  penggunaan Covid 19, namun pada surat pertama 4 kepala desa tersebut tidak merespon atau tidak memberikan ,sehingga kami membuat surat keberatan kepada para kepala desa , dan itu juga tidak di respon  sehingga PKN melanjutkan Gugatan ke komisi Informasi Provinsi Jambi sesuai mekanisme yang di atur pada UU no 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi dan Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi.


Pada hari ini selasa tanggal 9 Mei 2023 mulai jam 10:30 WIB, telah di laksanakan Persidangan antara PKN sebagai pemohon dan 4 kepala Desa sebagai termohon, dan pada persidangan hari ini telah dilakukan pemeriksaan pertama tentang legal standing  dan wewenang Komisi Informasi Provinsi Jambi  dan selanjutnya  hasilnya  3 kepala desa bersedia melakukan mediasi dan 1 kepala Desa tidak bersedia melakukan mediasi  dengan alasan harus ada bupati yang mendampingi  , selanjutnya pada acara mediasi  dengan hasil ke 3 Kepala Desa bersesedia memberikan Dokumen Informasi yang di mohonkan atau di  minta PKN  kecuali tentang Laporan BUMDES  dengan alasan Dokumen Bumdes sedang dalam Pemeriksaan Inspektorat, Demikian ucap Patar Sihotang. 


Pada saat Persidangan salah satu Komisioner Mempertanyakan kepada kepada Pemohon dalam hal ini Patar Sihotang SH MH., Kepada Pemohon, apa maksud dan tujuan dan   dengan dasar peraturan apa Pemohon meminta Informasi Publik ini, selanjutnya Pemohon menjawab, bahwa  Maksud Tujuan PKN memphon Informasi Ini adalah sebagai Informasi awal atau petunjuk awal  dalam melaksanakan  pengawasan masyarakat dalam hal pelaksaann peran serta Masyarakat sesuai amanat   Pasal 41 UU No 31  Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 antara lain pasal 2 ayat 2 mengatakan  bahwa masyarakat berhak untuk mencari, mendapatkan dan melaporkan  Dugaan Korupsi  dengan lebih teknis nya  apabila dokumen itu  akan digunakan Tim lapangan untuk melaksanakan pemantauan cek Inricek ke lapangan, apakah sesuai data yang ada di dokumen dengan kondisi lapangan yang sebenarnya, dan hasil Investigasi di laporkan ke PKN pusat untuk dilakukan telaah dan analisis hukum dan membuat konstruksi hukum, apabila didapat unsur unsur penyimpangan dalam bentuk Korupsi yang sudah merugikan keuangan Negara atau daerah, maka kami membuat laporan dugaan korupsi kepada Pihak Penyidik dalam hal ini Kepolisian RI dan Kejaksaan RI  namun apa bila di temukan kesalahan administrasi dan kebijakan atau diskresi, maka kami sampaikan kepada Bupati sebagai bahan masukan dan saran kami ke pemerintah sesuai amanat PP 68 Tahun 1999 tentang Peran serta Masyarakat dalam penyelenggaran Negara /daerah 


Patar Menyampaikan Bahwa upaya permohonan Informasi ini di lakukan PKN juga sebagai Peran serta Masyarakat dalam bentuk Edukasi Pembelajaran kepada badan Publik khsususnya Kepala Desa agar terhindar dari jeratan hukum, karena Pemerintah Pusat telah mengkucurkan hampir 450 Trilyun Rupiah APBN Pusat ke  Kepala desa hampir 75  Ribu di seluruh Indonesia  dan sekitar 1000 kepala desa yang ketahuan bermasalah dan masuk proses hukum bahkan masuk penjara karena korupsi Dana desa. 


"Nahh dengan adanya upaya upaya PKN ini adalah sebagai Impelementasi peran serta PKN dalam mencegah korupsi di Indonesia khsususnya  Kepala desa dan perangkatnya agar dana desa benar-benar menjadi kesejahteraan masyrakat desa, bukan untuk Kesejahteraan kepala desa dan Perangkatnya," Terang Patar.


Pada Konfrensi Pers ini salah satu awak media menanyakan kepada Patar, apa yang menjadi Harapan PKN dalam persidangan ini, dan patar menjawab bahwa harapan PKN adalah semoga persidangan ini menjadi  edukasi atau pembelajaran Kepada para kepala desa yang ada di seluruh Indonesia khsususnya kepada sekitar 120 Kepala Desa yang ada di Kabupaten batang hari  provinsi Jambi  agar mengunakan anggaran Desa secara transparansi atau terbuka sesuai amanat UU no 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri  No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dana desa  dan  Perki Nomor 1 Tahun 2018 tentang standart keterbukaan dana Desa, karena dana desa tersebut adalah APBN yang  di kucurkan oleh pemerintah pusat  adalah berasal dari pajak Rakyat yang digunakan untuk Kesejahteraan masyarakat Desa, dan PKN juga berharap agar para Peminpin daerah dalam hal ini Bupati dan kepala Dinas maupun Camat agar memberikan Pembinaan dan pembelajaran kepada para Kepala Desa agar paham dan mengetahui tentang keterbukaan Informasi Publik sesuai amanah UU No 14 tahun 2008 dan Patar Juga menyatakan agar  Komisi Informasi Provinsi Jambi melakukan Sosialiasi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi kepada badan Publik khsususnya Kepala Desa dan perangkatnya,
Demikian di sampaikan Patar sihotang pada saat penutupan Konperensi pers dan selanjutnya Mohon pamit kepada awak media dan tim PKN yang ada di Jambi, karena akan langsung kembali ke Jakarta.

Kota jambi tanggal 9 Mei 2023
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN 

PATAR SIHOTANG SH MH 
KETUA UMUM.

(Reporter : Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

//"). }); //]]>