Sisi Jalan Arteri Porong Sidoarjo Diduga Jadi Sarang Bisnis BBM ilegal


𝐒𝐈𝐃𝐎𝐀𝐑𝐉𝐎 (𝗞𝗔𝗦𝗧𝗩)  -Hilir mudik mobil tangki muatan BBM masuk ke area di sisi jalan tol Alteri Sidoarjo - Pasuruan tepatnya di Kawasan Lahan parkir bekas pemukiman warga korban Lapindo di Desa Pamotan Kecamatan Porong Sidoarjo menjadi perhatian khusus Tim Investigasi LSM GMBI  08/05/2023.

Saat pantauan Tim Investigasi LSM GMBI Jatim, hari Pertama Jumat 14/04/2023, Pagi Hari Terlihat 3 Armada Tangki Keluar Masuk ke Lahan Parkir, di pantauan kedua Hari Kamis 04/05/2023, Sore Hari Terlihat 3 Armada Tangki Pertamina Keluar Masuk Lahan Parkir, Masuknya Armada Tangki Pertamina ke lahan parkir bagian belakang menuju lapak dan ketika kami dekati, terdapat banyak berjejer drum-drum di dalamnya.

Perihal temuan tersebut Tim Investigasi  menggali Informasi dari warga sekitar dan berdasarkan hasil informasi bahwa di Lokasi tersebut adalah lapak tempat Kencingan BBM. terkait praktek dan modus operasinya adalah Mobil tangki pengangkut BBM dari Pertamina masuk ke lokasi lapak tersebut  dan selanjutnya Volume dari isi muatan BBM   tersebut di duga sebagian di turunkan untuk di tampung dalam drum-drum di lokasi lapak tersebut. selanjutnya BBM tersebut di perjual belikan kembali kepada pihak pihak lain secara Ilegal.

Hasil konfirmasi Tim Investigasi LSM GMBI Jatim dari penjaga lapak mengatakan bahwa si pemilik lapak adalah  Sdr. Wawan yang saat Tiem Investigasi datang di lokasi posisi pemilik sedang tidak ada di tempat,

"Ms Wawan lagi ke Semarang jika lagi sepi tidak ada di sini ,”ucap penjaga lahan parkir di area tersebut  secara singkat
Di tempat berbeda salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, yang bersangkutan melihat bahwa setiap malam sampai pagi hari aktivitas keluar masuk tangki Armada Pertamina masuk area lapak dan Lapak tersebut juga memperjual-belikan BBM jenis Pertalite perliter Rp 9.000 dan solar Rp. 6.500. namun secara terselubung dan hanya melayani langganan saja dan kadang pula di kirim ke luar lokasi memakai Armada Mobil Pic'up berwarna putih.

Terkait laporan atas temuan tersebut Ketua LSM GMBI WILTER Jawa timur yang biasa di panggil Sugeng SP Bereaksi keras,

"Sebagai lembaga Sosial kontrol kami akan konsen untuk  menyikapinya , karena jangan sampai ada pendistribusian BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran. melalui surat resmi secara tegas kami sudah mengirimkan klarifikasi sekaligus somasi kepada Sdr.Wawan selaku pemilik lapak Kencingan BBM tersebut," Pungkasnya

"Sesuai isi surat kami tegaskan bahwa segala hal mengenai pelanggaran Pidana penyalahgunakan baik pengangkutan, penjualan dan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar," Urainya
    
Dan jika terjadi praktek pelanggaran terkait hal tersebut kami akan koordinasikan  dengan pihak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera  menindak lanjuti dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara ini kegiatan tersebut masih kami  pantau terus.
Bersambung ...(𝙄𝙣𝙫𝙚𝙨𝙩𝙞𝙜𝙖𝙨𝙞 𝙏𝙞𝙢 𝙂𝙈𝘽𝙄)

@𝙴𝚍𝚒𝚝𝚘𝚛
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

//"). }); //]]>