Kendari (KASTV) - Himpunan Mahasiswa Hukum (Hima Hukum) Universitas Lakidende menyayangkan tindakan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Universitas Lakidende yang melakukan penetapan calon anggota Majelis Permusyawarahtan Mahasiswa (MPM) Universitas Lakidende yang tidak prosedural.
Sebelumnya pemilihan umum mahasiswa Unilaki sedang berjalan salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Pun mendaftarakn diri sebagai Anggota MPM Unilaki Namun setelah di keluarkannnya Hasil verifikasi berkas salah satu calon anggota MPM asal Fakultas Hukum tidak di loloskan Dengan alasan yang tidak mendasar.
Putra Karta Rajasa, Ketua Hima Hukum Unilaki Mengatakan, bahwa penetapan hasil verifikasi berkas Calon Anggota MPM Unilaki oleh KPUM Unilaki tidak mendasar dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang menjadi prosedur.
"Adapun penyebabnya di karenakan Salah satu mahasiswa asal hukum itu pernah di skorsing satu semester namun di dalam persyaratan tidak tertulis secara jelas soal syarat calon anggota MPM tentang skorsing, namun di persyaratan harus memiliki surat berkelakukan baik dan mahasiswa asal Fakultas Hukum Itu telah mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dari Fakultas, berarti secara tidak langsung semua persyaratan telah dia lengkapi," Ungkap Putra, Jumat, (26/5/2023)
“Kami Menyayangkan tindakan dari Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Unilaki terkait tindakan tersebut, apalagi mahasiswa tersebut telah menyelesaikan masa skorsingnya secara tidak langsung hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa pada umumnya harus di kembalikan, namun KPUM Unilaki Tidak mempertimbangkan, mengibaratkan kesalahan itu tak ada maafan” jelasnya
Ditegaskannya HIMA Hukum Unilaki Mengutuk keras tindakan tersebut sebagai mahasiswa hukum ini adalah salah satu bentuk penghinaan kami secara kelembagaan kami akan melakukan aksi unjuk rasa guna mempresure tindakan tersebut.
"Dalam asas legalitas terkandung makna bahwa Hukum Harus Tertulis (Lex Scripta), Hukum Harus Jelas tidak Ambigu (Lex Certa), Tidak boleh di tafsirkan secara Analogi (Lex Stricta), dan tidak boleh di berlakukan Surut (Lex Praveia)." Tutup Putra
