KETUA DPC PMKRI KABUPATEN SORONG MINTA KPU KABUPATEN TAMBRAUW CERMATI DOKUMEN BAKAL CALON LEGESLATIF

 

Sorong (KASTV) - Selain syarat sebagai warga negara Indonesia , KPU Kabupaten Tambrauw harus mencermati dan menimbang sejumlah syarat  lainnya tentang pencalonan Anggota DPRD.


Bonifasius Hae Ketua DPC PMKRI Kabupaten Sorong yang juga purta daerah asal Tambrauw menjelaskan, Sebagaimana diatur pasal 12(b) PKPU nmr 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Hal tersebut  juga diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah , Dan menjadi rujukan dasar kepemiluan diatur  pada ;UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan penjara penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).


"Ini kembali dilihat dan harus di survey oleh KPU Kabupaten Tambrauw untuk memastikan tidak ada bacaleg yang berasal dari kepala kampung," ucapnya, Selasa (16/5/2023)


Lanjut Bonifasius Hae, Menjelang Pemilu serentak tahun 2024 sebagai warga negara kita bersama-sama berkewajiban menjaga demokrasi berkualitas, akuntabel dan transparasi, pengawasan, pencengahan pada penelitian administrasi bakal calon legislatif  yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD di wilayah Kabupateb Tambrauw pada khususnya


"Mari kita bersama-sama berpartisipatif melindungi dan menjaga demokrasi Indonesia," ajaknya


"Selain syarat administrasi ,KPU Kab. Tambrauw juga memperhatikan persyaratan bakal calon legislatif lainnya, misalnya bagi bakal calon legislatif  yang terlihat  Terdaftar sebagai Kepala Desa, perangkat Desa, dan badan  musyawarah  Desa dinyatakan dengan surat penguduran diri  dan tak dapat ditarik kembali," ungkapnya


"Kami berharap kepada KPU Kabupaten Tambrauw untuk memastikan bakal calon Legislatif yang masih aktif sebagai Perangkat Desa Dan Badan musyawarah Desa untuk segera ditindak lanjuti," tutupnya

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>