Tokoh dan Intelektual Aifat Minta Pansel MRP-PBD Harus Menetapkan Calon Sesuai Wilayahnya

Maybrat (KASTV) - Tokoh adat,  tokoh masyarakat dan intelektual  Distrik Aifat minta pansel MRP provinsi Papua barat daya harus netral dan menetapkan bakal calon harus sesuai perwakilan wilayah.


Pernyataan tersebut disampaikan ke tiga  Tokoh  Distrik Aifaf kabupaten Maybrat yakni Paulus Waymbewer, Decky Atanay dan Yulius kaitana . Dimana ketiga tokoh tersebut minta kepada Pansel MRP-PBD untuk melihat ada tiga Nama calon keterwakilan perempuan dari wilayah Aifat Raya yakni Perwakilan Perempuan :

1. Marike Jitmau, S. Pd (Aifat Raya). 

2 Lince Atanay (Aifat Raya). 

3. Elfrida Bosawer (Aifat Raya);


Dari ketiga Nama calon tersebut pansel MRP provinsi Papua barat harus melihat,dan menilai secara baik mana kah yang perempuan Aifat Raya asli dan mana yang tidak supaya dalam penetapan nama calon itu tidak bermasalah.


"Selama seleksi MRP dan juga DPR Otsus itu hanya kelompok dari Ayamaru dan Aitinyo saja yang masuk sedangkan orang Aifat Raya dan Mare tidak pernah masuk.oleh sebab itu seleksi kali ini untuk MRP-PBD harus ada keterwakilan perempuan dari Aifat Raya, yang berasal dari Distrik Aifat supaya dia sangat mengerti dan memahami,serta ikut memperjuangkan kepentingan masyarakat diwilayah.


"Kalau kita menjaga tiga hal tersebut maka ketuhanan orang Maybrat tetap aman; ungkap Paulus Waymbewer.


Sementara itu Decky Atanay masyarakat Aifat menambahkan  , sesuai dengan moto orang Maybrat bahwa  keseimbangan , keseimbangan dan pemerataan, ketiga hal tersebut yang harus diutamakan Dikabupaten Maybrat.


Ketiga harus moto tersebut harus diterapkan agar membangun keharmonisan dikabupaten Maybrat.l; ungkapnya.


Sementara itu, Yulius kaitana selaku intelektual Aifat menambahkan bahwa apa yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Maybrat itu tepat, karena pembagian calon MRP dari keterwakilan wilayah sudah jelas sesuai dengan pemerataan dan keseimbangan yang ada .


Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa setiap orang yang mencalonkan diri jadi MRP harus berdomisili dikabupaten Maybrat  kurang lebih 5-10 tahun baru berhak mencalonkan diri.dan yang bersangkutan berada di wilayah h, status berdomisili di wilayah tersebut. Selain itu, setiap orang yang mencalonkan diri dari wilayah tersebut harus di kenal oleh masyarakatnya. Hal-hal tersebut perlu diperhatikan oleh pansel apa bila keputusan yang diambil tidak tepat maka menimbulkan konflik  yang terjadi di Maybrat lalu siapa yang bertanggung jawab; ungkap dia.Selasa (16/5/2023).


Ia berharap, Pansel MRP-PBD harus Arif dan bijaksana dalam pengambilan keputusan sehingga tidak menimbulkan konflik bagi masyarakat dikabupaten Maybrat tutupnya,(Ones Semunya).

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>