INTRUKSI KAPOLRI SOAL JUDI HANYA SAMBALADO, SABUNG AYAM DAN JUDI JENIS DADU MASIH BEROPERASI DI PROVINSI JAMBI

INTRUKSI KAPOLRI SOAL JUDI HANYA SAMBALADO, SABUNG AYAM DAN JUDI JENIS DADU MASIH BEROPERASI DI PROVINSI JAMBI

Ket Foto: Perjudian Berlansung di Rimbo Bujang

Jambi (KASTV) -  Larangan Perjudian yang menjadi intruksi lansung Kapolri Diduga tidak dilaksanakan dengan baik oleh anggotanya, dimana sabung ayam dan Guncang Dadu diwilayah jambi terus berlansung, tidak hanya di jalan 9 belakang rumah warga kelurahan mandiri Agung (Rimbo Bujang), akan tetapi juga ada di blok D stiung 4 (Jujuhan) Provinsi Jambi.


Menurut warga yang tidak bersedia disebut namanya, giat judi tersebut sangat meresahkan masyarakat selain melanggar hukum kegiatan itu berlansung sampai larut malam.


Warga juga menambahkan kedua wilayah giat tersebut masih sama-sama berlangsung sampai sekarang, Sabtu, (20/5/2023)


Ia menjelaskan titik koordinat dekat perumnas, kegiatan perjudian berlansung  dipembangunan baru di Stiung 4 blok D, sekira 500 meter sebelum blok E, paling jauh 200 meter dari tepi jalan, Masih Terlihat dari jalan tenda tempat Giat tersebut, kegiatan itu berlansung setiap hari Selasa, Jumat, Minggu dan masuk dalam wilayah hukum si Jujuhan, Bungo, Provinsi Jambi.


Warga juga menambahkan kegiatan perjudian dilaksanakan juga Jl. 9 di belakang rumah warga, Kelurahan Mandiri Agung, Rimbo Bujang, Provinsi Jambi, Hari Selasa dan hari Sabtu giat sabung ayam dan guncang dadu dilakukan dan ironisnya tidak begitu jauh dari Mapolsek Rimbo Bujang, namun belum ada tindakan hukum dari APH.


"Saya berharap kepada APH untuk menindak serta turun kelokasi dan menangkap para pelaku perjudian yang meresahkan masyarakat," tutupnya 

Rep: (TI)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال