Dugaan Pencurian Kayu Jati di Mubar, Mantan Anggota DPRD Sultra Lapor Polisi

Dugaan Pencurian Kayu Jati di Mubar, Mantan Anggota DPRD Sultra Lapor Polisi

MUNA (KASTV) - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Arwaha Adi Saputra melaporkan dugaan pencurian kayu jati di kebunnya di Desa Lemoambo, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) di Polisi Sektor (Polsek) Kusambi, Senin (22/5/2023).


Ketua Dewan Perwakilan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Muna itu, menjelaskan informasi dari masyarakat bahwa ada yang sedang melakukan penebangan kayu jati di kebunnya. Saat itupun saya langsung bergegas menuju di lokasi dan menemukan 9 orang tukang senso yang sedang memotong-motong kayu jati.


Saya tiba, sudah sekitar 184 batang kayu jati tersebut yang dipotong-potong. Saya langsung menghentikan mereka," Ucap Arwaha, saat ditemui di Polsek Kusambi.


Lalu dirinya keberatan dengan aksi pengrusakan tanaman dan percobaan pencurian kayu itu. Ia lantas memutuskan melapor di Polsek Kusambi. 


"Saya laporkan mereka yang sedang melakukan aktivitas. Soal siapa yang menyuruh, itu urusan mereka," ungkapnya.


"Hak alasnya jelas dan persoalan ini, tetap akan saya perkarakan," Cetusnya. 


Arwaha menambahkan, luas lahan kebunnya di Desa Lemoambo sekitar kurang lebih 15 hektar. Lahan telah disertifikatkan sejak tahun 2000 silam. 


Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Kusambi, Iptu Muhamad Nexon Ode Bio mengaku telah menerima laporan dugaan pengrusakan tanaman dan percobaan pencurian kayu. Pihaknya pun telah turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas penebangan. 


"Sementara dalam proses lidik. Barang buktinya (BB), kita akan amankan di Polsek," singkatnya.


Untuk diketahui aksi pengrusakan tanaman dan percobaan pencurian kayu itu terjadi hari ini Senin (22/5/2023).


Penulis : Borju

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال