Berbuat fraud :Dua Okmum Karyawan tetap Perumda Air Minum Tirta Mahameru Dipecat

Berbuat fraud :Dua Okmum Karyawan tetap Perumda Air Minum Tirta Mahameru Dipecat


𝐋𝐔𝐌𝐀𝐉𝐀𝐍𝐆 (𝗞𝗔𝗦𝗧𝗩) - Puluhan  orang berkumpul di depan perusahaan daerah air minum ( PDAM). Tirta Maha Meru.Kabupaten Lumajang. bertempat di jalan Ahmad Yani, mereka Datang untuk unjuk Rasa dengan berorasi untuk menyampaikan harapan-harapannya terhadap Pihak PDAM. Selasa 23/05/2023.

Para unjuk rasa membawa spanduk kertas karton yang bertuliskan Dirut PDAM bertangung jawab atas PHK sepihak oleh karyawan, pendemo ditemui lansung dirut PDAM Achmad Arifulin Nuha bersama pihak kepolisian melalui korlap juga perwakilan unjuk rasa di dalam ruangan untuk berdialog.

Menurut keterangan salah satu pendemo atau unjuk rasa Yuli Rofita

"sebelumya di PHK dengan  gaji kita dipotong sebesar 50%. Setelah itu kita di saksi mas. Bukan saya saja yang kepotong akan tetapi gaji  semua karyawan ikut demo juga kepotong. Kami disini hanya menuntut hak sebagai karyawan aja kok mas'.ujarnya

Direktur PDAM Tirta Maha Meru Achmad Arifulin Nuha membantah terkait pemotongan gaji karyawan

"Saya tegaskan tidak ada  pemotongan gaji karyawan, mereka di keluarkan karena murni melakukan kesalahan Fatal," Tegasnya

Disampaikan bahwa kedua karyawan tersebut terbukti dalam pemeriksaan internal telah melakukan perbuatan curang.
Ke dua orang tersebut atas nama Rudi Hartono, karyawan Operator instalasi produksi sumber Sewu desa kalipenggung kecamatan Randuagung Lumajang .satu lagi atas nama Yuli rovita kasir di unit layanan Tempursari.

Dalam pemeriksaan internal karyawan oknum  atas nama Rudi Hartono telah melakukan pemasangan liar dan melakukan pungutan retribusi Rutin pada korban -korban serta menjual kaforit dan mengganti kaporit tersebut dengan kapur.

Sedang oknum karyawan kasir unit layanan Tempursari telah menyalahgunakan  tagihan rekening air pelanggan dengan cara tidak menyetorkan ke perusahaan, bahkan dalam catatan kepegawaian Yuli Nofita telah melakukan perbuatan berulang ulang dari tahun 2018 -2019 terakhir pada tahun 2022.

Atas Perbuatan dua karyawan ini, perumda air minum Tirta Mahameru Memutuskan Menjatuhkan sanksi berat pemecatansebagaimana Perda no 2 Tahun 2020 pasal 64 huruf C, perbuatan Oknum telah merugikan perusahaan.

Sebelum melakukan pemecatan Perumda Air Minum Tirto Mahameru juga telah melakukan penawaran kepada ke duanya untuk melakukan pengunduran diri ,kedua ocnum  karyawan ini membuat pernyataan menolak mengundurkan diri.

Atas sikap dua oknum karyawan ini berdasarkan perintah pemilik modal (PMk) memecat dua oknum karyawan tersebut.
Mengacu pada perbub tentang kepegawaian No 38 tahun 2009 pasal 54 ,karyawan yang berhak mendapatkan pesangon Apabila memperoleh catatan predikat baik saat pensiun .

Kami mengeluarkan karyawan tidak sewenang-wenang, bukan karena dasar kita sudah sesuai proseduralnya. Sebagaimana tertera Bu perda nomer 2 tahun 2020 pasal 64 huruf C. Perbuatan kedua karyawan tersebut merugikan perusahaan, saat di konfirmasi oleh beberapa rekan rekan wartawan di kantornya. (𝘿𝙞𝙖𝙣𝙖)

@𝗘𝗱𝗶𝘁𝗼𝗿
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال