SDN 1 Rejo Sari Kecamatan Negeri Agung DIDUGA Sarat KORUPSI dan PUNGLI, Anehnya Prilaku ini Disinyalir Dilindungi Pejabat

SDN 1 Rejo Sari Kecamatan Negeri Agung DIDUGA Sarat KORUPSI dan PUNGLI, Anehnya Prilaku ini Disinyalir Dilindungi Pejabat



Way Kanan, Lampung (KASTV) - Setiap Sekolah dari jenjang SMA, SMP termasuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) mendapat kucuran dana dari Pemerintah yang dinamakan Biaya Operasional Sekolah (BOS), dana ini dapat dianggarkan untuk perehapan gedung Sekolah tergantung kebutuhan di sekolah tersebut.

Hal ini pula yang menjadi dasar Kepala Sekolah SDN 1 Rejo Sari menganggarkan dana BOS sebesar 20% yang diperuntukan sebagai dana rehab dan perawatan gedung SDN 1 Rejo Sari Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Rabu (15/4/2023)

Namun pada kenyataannya dana anggaran dari BOS sebesar 20% yang diperuntukkan guna pemeiharaan dan perehapan gedung SD tersebut Diduga fiktiv, pasalnya dari hasil pantauan awak media banyak dijumpai plapon gedung yang terkelupas dan jendala yang rusak terkesan dibiarkan begitu saja.

Awak media mencoba melakukan klarifikasi terhadap Kepala SD Negeri 1 Rejo Sari tersebut namun baik Kepala sekolah maupun dewan guru susah untuk dihubungi dan ditemui.
maka timbullah persepsi dan asumsi publik bahwa diduga anggaran dana BOS sebesar 20% yang digelontorkan untuk rehap dan pemeliharaan gedung disinyalir fiktiv dan terkesan telah terjadi korupsi dana BOS tahun anggaran 2021/2022.
Sementara dari jumlah murid SD Negeri 1 tersebut berjumlah 95 murid, guru honor 3 orang.

Dari hasil investigasi media ini dilapangan menemukan bahwa setiap pembagian  lapor, Orang tua/Wali  Murid Di SDN 1 Rojo Sari kerap di pungut Biaya Sebesar Rp 50 Ribu rupiah oleh ketua komite SDN 1 Rojo Sari, yang menurut Orang tua/Walu murid uang tersebut tidak ada kejelasan untuk apa, Jelas Salah Satu Orang Tua/Wali yang tidak inin namanya dipublikasikan.

Awak media mencoba melakukan komonikasi  terhadap katua komite SDN 1 Rejo Sari  Kecamatan Negeri Agung Kabupeten Way Kanan namun Ketua Komite enggan buka suara dengan awak media, dan terkesan menghindar dari awak media.
Banyak ditemukan dibeberapa Sekolah masih gencar melakukan pungutan terhadap orang tua/wali murid yang berkesok hasil Rapat atau kesepakatan Komite dan para orangvtua/wali murid padahal pengutan tersebut tidak ada dasar hukumnya dan diduga disalah gunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepada Instansi Terkait, Dinas Pendidikan dan atau APH diharapkan dapat turun lapangan untuk melakukan croscek, karena diduga kuat ada Pejabat yang melindungi prilaku ini, inilah sebabnya mengapa SDN 1 Rejo Sari Ini terkesan Kebal Hukum.
Bila dugaan ini terdapat bukti agar pelaku dan kroninya diproses hukum dan segera dijeruji besikan untuk efek jera bagi yang lainnya.


Terkait hal ini Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN RI) Kakorwil Lampung akan melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan dana BOS dan Pungli di SDN 1 Rejo Sari ini, Apabila ditemukan dugaan tindak pidana Korupsi maka Tim PKN RI akan melaporkan hal ini kepada Instansi terkait terutama Aparat Penegak Hukum (APH), Sesuai amanah PP 43 Tahun 2018 Tentang peranserta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Untuk proses hukum lebih lanjut.
(Reporter : Iwan/Fendi)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال