Buton (KASTV) - Kuasa Hukum Hariasi menyatakan keberatan administrasi pada tanggal 6 April 2023 terhadap Keputusan Paripurna DPRD Kabupaten Buton, Menurutnya Keberatan tersebut adalah syarat formil untuk masuk dalam proses pengujian Keputusan Paripurna DPRD Buton pada Badan Peradilan.
Melalui Kuasa Hukumnya Hariasi telah mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai Golkar pada tanggal 3 April 2023 terhadap surat Partai Golkar yang mengusulkan pergantian jabatannya sebagai Ketua DPRD Buton, Anehnya pada tanggal 4 April DPRD Buton tetap melakukan Paripurna penghentian jabatan Hariasi sebagai Ketua DPRD Buton tanpa adanya pembelaan terhadap dirinya.
"Dalam pasal 32 tentang penyelesaian perselisihan internal partai yang dimaksud dalam pasal 2 penyelesaian perselisihan interen partai paling lambat 60 hari, yang mana keberatan diajukan ke Mahkamah Partai bukan lansung diparipurnakan, seharusnya ini yang harus dipahami oleh DPRD Kabupaten Buton" tuturnya
Mawaki Kuasa Hukum Hariasi menambahkan adanya informasi bahwa pada tanggal 17 April DPRD Buton akan melaksanakan Paripurna pelantikan Ketua DPRD Buton yang baru, sangat menyayangkan hal ini pasalnya proses sengketa masih berlanjut dan belum ada keputusan.
"Dalam aturan jelas, jika keputusan ke badan kehormatan selama 60 hari paling lambat di tolak, Hariasi berhak untuk mengajukan evaluasi kembali kepengadilan akan keputusan partai," ungkapnya
"Saya berharap Paripurna pelantikan Ketua DPRD yang baru untuk tidak dilaksanakan karena persoalan ini sedang dalam proses pengajuan sengketa melalui pengadilan atas Keputusan Paripurna DPRD Buton pada tanggal 4 April yang memberhentikan Hariasi diduga tampa prosedur yang jelas" ucap Mawaki, SH,. Kuasa Hukum Hariasi
"Surat keberatan yang kami ajukan belum dijawab oleh DPRD Kabupaten Buton, tetapi malah DPRD Buton mau melaksanakan Paripurna pelantikan Ketua yang baru. Hal ini kan sangat tidak adil, pada akhirnya kami mempertanyakan rasa keadilan dan kepatuhan terhadap hukum yang dimiliki oleh DPRD Kabupaten Buton." jelasnya (17/4/2023)
"Kami meminta kepada DPRD Buton, untuk berikan keadilan bagi Hariasi dan tidak melaksanakan pelantikan Ketua DPRD Buton yang baru. Mari kita tunggu hasil dari proses hukum yang sementara dilaksanakan oleh Hariasi, agar ada ruang pembelaan yang bisa dilakukan oleh Hariasi terhadap persoalan ini." tutupnya (red)
Sumber: MAWAKI, S.H.
Advokat yang berkantor di Firma Hukum IMAM & Partners