Timika (KASTV) - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penega Hukum Dan HAM Meminta Jaksa Dan Hakim Membuka Ruang Bagi Keluarga Korban dan Media Masa Menghadiri Sidang Pembacaan Putusan.
Gustaf R. Kawer, S.H. M.H, Direktur Paham Papua, Persidangan kasus penembakan terhadap 4 (Empat) warga sipil di nduga timika papua pada tangal 22 agustus 2022 dengan pelaku 6 (Enam) orang pelaku terdakwa TNI telah di vonis masing-masing dari yaknik, 1. Pratu rahmat Amin Sese, dengan hukuman penjara seumur hidup dan di pecat dari satuan TNI, 2. Pratu Rizky Oktaf Mulyawan penjara seUmur hidup dan di Pecat dari satuan TNI, 3. Pratu Robertus Putra Clinsmas penjara 20 (Duapuluh) tahun dan dipecat dari kesatuan TNI, 4. Praka Pargo Rumbouw, Penjara 15 (Limabelas) tahun dan di Pecat dari kesatuan TNI, perkara dengan terdakwa militer ini sedang dalam upaya hukum banding oleh para terdakwa di pengadilan tinggi Militer surabaya, sedangkan perkara 4 (empat) orang terdakwa warga sipil yaknik, 1.Adrepudjianto Lee alias Jeck, 2. Dul Umam, 3. Rafles Lakasa, 4. Roy Marten Howay terdakwa 4 orang ini proses hukumnya sedang di sidangkan di pengadilan Negri kota Timika dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa penuntut umum pada hari selasa 18, April 2023.
Para terdakwa sipil yang akan di sidangkan di pengadilan negri tingi kota timika kasusnya dislip menjadi 2 (Dua) perkara dengan nomor Register Perkara : 07/ PID.B/ 2023/ PN Tim atas nama terdakwa Adrepudjianto Lee alis Jak, Dul Umam, dan Rafles Lakasa, dan Perkara Nomor Register : 8/PID.B/2023/PN Tim Atas nama Roy Marten Howay, Para terdakwa di Dakwa dengan Dakwaan : Primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP tentang bersama sama melakukan pembunuhan yang di dahului oleh pidana lainnya, Kebih subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Tentang bersama-sama menghilangkan Nyawa Orang lain, Lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Tentang bersama-sama melakukan pencurian kekerasan dengan, kedua pasal 187 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dengan sengaja bersama-sama menimbulkan kebakaran.
Dalam persidangan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum menghadirkan 25 orang saksi termasuk didalamnya mendengar keterangan Ahli sedangkan penasehat Hukum Roy Marten Howay menghadirkan 2 (dua) saksi meringankan, dari fakta persidangan 5 (lim) Anggota TNI menyatakan terdakwa Adrepujianto Lee mempunyai peran besar dari peristiwa mutilasi dimana setelah para korban terbunuh baik dengan luka pembacokan, penikaman, hinga korban di tembak sampai pada pemotongan badan para korban, pembuangan di sungai adalah kehendak dari terdakwa Adrepujianto Lee, namun juga tidak terlepas dari para ke-lima Anggota TNI yang berada di TKP, termasuk salah satu Almarhum Kapten Dominggus Kainama, sedangkan dari keterangan para terdakwa Adrepujianto Lee Alias Jeck mengatakan semua dilakukan atas dasar tekanan dari Almarhum Kapten Domingus Domingus Kainama.
Perang terdakwa Roy Marten Howay menyatakan menjadi penghubung antara para korban yang hendak membeli senjata api dengan anggota TNI dan kemudian perangnya dalam kejadian malam hari tanggal 22 agustus 2022 di jalan budi utomo ujung adalah membacok leher korban AL sebanyak dua kali dan juga turut memotong bagian salah satu kaki korban pada sekitar pukul 02.00 dini hari pada tangal 2 agustus 2022. sedangkan perang terdakwa Dul umam bersama-sama dengan terdakwa Adrepujianto Lee melaksanakan semua aktivitas membunuh korban pada TKP pertama hingga mutilasi dilakukan hinga sampai pembuangan jenasah yang di bagi dalam
6 (enam) karung, sedangkan peran terdakwa Rafles Lakasa pada saat di TKP membantu menggangkat para korban yang sudah tidak bernyawa ke dalam mobil, karena merasa takut terdakwa Rafles memintah untuk kembali ke rumah dan tidak menggikuti aktifitas selanjutnya pukul 21.00 wit pada tangal 22 Agustus 2022 tersebut.
Ahli yang dihadirkan Jaksa penuntut Umum sendiri dari baik Ahli Forensik dari polda papua, Ahli dari rumasakit Umum daerah timika, Ahli DNA dan Ahli Pidana dalam keterangannya menyatakan bersasarkan pemeriksaan sesuai keaklian para korban di bunuh secara sadis hinga dimutilasi korban atas nama Arnold Lobere, Irian Nirigi, Lemoniol Nirigi, Atis Tini. Ahli ITE menerangkan para terdakwa di ketahui sebagai pelaku mutilasi dari barang bukti HP milik terdakwa Adrepujianto Lee alias Jack, hal ini di ketahui dari catingan whatsab dengan beberapa pelaku lainnya, Ahli juga memeriksa CCTV pada TKP pertama dan pada saat CCTV di BNK BRI yang menggarah ke jalan di areal SP IV dari pemeriksaan CCTV terlihat pelaku atau para terdakwa dan mobil yang di gunakan terdakwa.
Gustaf R kawer Kami warga masyarakat sipil untuk penegakan HUKUM dan HAM Mendesak jaksa penuntut umum dan Hakim sebagai berikut.
1. Membuka Akses bagi keluarga korban, masyarakat umum, media masa dan lembaga pemantau peradilan untuk menghadiri persidangan dengan dengan agenda tuntutan dan putusan secara terbuka tanpa pengamanan berlebihan dari pihak keamanan dan militer.
2. Jaksa penuntut umum dan majelis Hakim pemeriksa perkara di harapkan menuntut dan memutuskan para terdakwa atas nama Adrepujianto Lee alias Jack, Dul Umam, Rafles Lakasa dan terdakwa Roy Marten Howay dengan tuntutan dan putusan yang makximal sesuai dengan ketentuan dalam dakwaan primer pasal 340 Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Tutup
(Moy)