Penggerebekan itu sempat diwarnai kucing-kucingan. Sebab
ketika akan dilakukan penegakkan hukum, informasinya bocor.
“Saat perjalanan sudah terendus, saat itu kami sudah sampai
di Demak, ada laporan ‘Pak balik kanan saja, di sini (lokasi) sudah tidak ada
kegiatan’. Ini kucing-kucingannya mereka,” kata Kepala Subdirektorat IV Tindak
Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Robert Sihombing
di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (8/2).
Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali
mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek. Di
TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit
alat berat ekskavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan
dan pengambilan material berupa tanah urug.
Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki
perizinan dari instansi terkait. Penanggungjawab dan pengelola kegiatan
penambangan berinisial DSU, warga Dukuh Ketri RT008/RW002, Desa Triguno,
Kecamatan Puncak Wangi, Kabupaten Pati.
Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya
penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning.
Di sana sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah
urug.
Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait.
Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT004/RW002, Desa Pasucen, Kecamatan
Trangkil, Kabupaten Pati.
“Kami ambil aki ekskavatornya, karena ekskavator model lama.
Biasanya yang kami ambil CPU-nya (ekskavator yang modern),” lanjut Robert
Sihombing.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal
Alqudusy menyebut perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan
pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi
Jawa Tengah,” kata Iqbal.
Praktik ilegal seperti itu, sebut Iqbal, melanggar Pasal 158
Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana
telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002
tentang Cipta Kerja.
Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha
penambangan tanpa dilengkapi IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi
kontrak/perjanjian, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUPJ
dan IUP dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar”.
