![]() |
| Kendaraan yang dibawa mantan karyawan KQ Indonesia, Saddan Sitorus |
JAKARTA - LQ
Indonesia Lawfirm sangat menjunjung tinggi integritas dan aturan Firma yang
wajib di taati oleh semua pihak internal LQ. Siapapun di LQ termasuk Founder,
Manajer, Rekanan, Admin dan supir sekalipun wajib menaati dan menjalankan
aturan Firma.
Salah satu aturan Firma adalah setiap anggota LQ Wajib
mengunakan seragam resmi LQ di kantor dan setiap kegiatan LQ. Bahkan Ketua Umum
LQ Indonesia Lawfirm bisa dilihat selalu mengunakan seragam hitam merah khas
LQ, dengan bahan, corak dan warna yang sama.
Kenapa LQ tidak seperti Lawyer kondang Hotman Paris Hutapea
yang selalu mengunakan Jas mewah? Pertama cuaca dan iklim tropis di Indonesia panas,
berbeda dengan Amerika dan eropa yang dingin sehingga agar tidak kedinginan
mengunakan kemeja dan jas.
Kedua, adalah dengan mengunakan bahan yang sama, ada
kesetaraan, baik jabatan tinggi maupun office boy sekalipun sama pakaiannya
agar tidak menciptakan kesenjangan sosial.
Ketiga, karena LQ mau menciptakan Branding dan ini sangat
berhasil karena terbukti dari kepolisian, kejaksaan dan kehakiman dari jauh
bisa membedakan Lawyer LQ dari lawyer Lawfirm lainnya dari seragamnya.
Ketika Kepala Cabang LQ Citra, Advokat Saddan Sitorus sering
kali alasan tidak mengenakan seragam LQ, maka dengan tegas Ketua Pengurus
memberikan surat peringatan pertama dan menegur agar mematuhi peraturan karena
peraturan tersebut bahkan tertulis dalam surat perjanjian manajemen yang
ditandatangani oleh Saddan Sitorus dan Alvin Lim.
"Bisa dilihat dari banyak foto dan video Youtube dalam
acara resmi LQ, Saddan tidak mengenakan seragam LQ. Bahkan ketika LQ diundang
Kementerian Keuangan, Saddan mewakili LQ datang tanpa mengunakam seragam LQ.
Tentu hal ini tidak dibiarkan oleh Ketua Pengurus LQ, Alvin Lim dan dilayangkan
SP1," ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia
Lawfirm.
Bukannya berubah dan memperbaiki, Saddan malah membuat sendiri baju dengan bahan, corak dan warna berbeda dan dibordir LQ, serta meminta ke Bapak Agus Handaja yang memegang keuangan LQ Citra untuk segera membayarkan tanpa ijin dari Ketua Umum, dan menagih sejumlah 10.5 juta untuk seragam yang tidak standar LQ.
Bapak Agus yang sedang sakit kanker dan saat ini sudah
meninggal karena sakitnya. "Tidak tahan desakan dan intimidasi Saddan,
akhirnya membayarkan biaya baju tersebut. Ketika di audit keuangan oleh LQ
Pusat, didapatkan bahwa keuangan LQ banyak pengeluaran yang dianggap LQ tidak
wajar yang diajukan oleh Saddan Sitorus,” ungkapnya.
“Sehingga LQ mengeluarkan SP 2 dan meminta agar Saddan
segera menemui Ketua Pengurus Alvin Lim untuk memberikan penjelasan. Namun,
ditunggu selama hampir 2 minggu tidak datang dan bertanggung jawab, maka LQ
Indonesia Lawfirm dengan berat hati memberhentikan Saddan Sitorus dari LQ,"
lanjut Bambang dalam rilis Sabtu (21/1/2023).
"Marah dan emosi karena diterminasi oleh LQ, Saddan
mencak-mencak, memaki Phioruci Pangkaraya, dan membawa kabur kendaraan
operasional milik LQ Indonesia Lawfirm, sehingga dengan berat hati, setelah
mensomasi dan mencoba menghubungi agar Saddan mengembalikan, namun tidak
direspon,” terangnya.
”LQ akhirnya melaporkan perkara ini ke kepolisian, agar
masyarakat tahu dan waspada jika ada orang mengunakan seragam LQ dan kendaraan
avanza berstiker LQ, untuk waspada karena ada oknum yang sudah bukan pegawai LQ
bisa saja mencoba menipu atau bertindak mengunakan nama LQ dan atribut
LQ," ucap Bambang.
Hal ini menjadi pelajaran bagi LQ bahwa tidak mudah mengatur
sebuah organisasi dan selalu ada oknum dimana-mana termasuk oknum lawyer.
"Tapi LQ pastikan bahwa LQ akan tegas dan segera tanpa
ragu, memberhentikan dan memproses hukum oknum manapun yang berani melanggar
hukum dan tidak mengikuti aturan LQ. Juga LQ akan selalu transparan, tanpa
perlu menutup-nutupi. Karena bagi kami Integritas dan Komitmen adalah prinsip utama
yang tidak dapat ditoleransi,” jelasnya.
“Bagaimana LQ mau jadi penegak hukum jika ada ‘oknum maling’
di dalam organisasinya? Karena itu LQ sangat tegas, ’strict’ dalam menegakkan
aturan di firmanya. Bagi pelanggar
siapapun itu, tidak ada toleransi, pasti diterminasi dan diproses hukum jika
melanggar aturan hukum," ucap Bambang.
Orang pintar banyak, tapi bagi LQ kepintaran tanpa
integritas dan karakter yang baik, tidak ada gunanya. "Hati orang siapa
yang tahu, tapi LQ mau tunjukkan bahwa LQ tidak akan tolerir siapapun di
firmanya yang melanggar aturan pasti dikeluarkan,” jelasnya.
”Sangat disayangkan tindakan Saddan Sitorus yang emosional
dan tidak berpikir rasional membawa kendaraan Milik LQ demi kepentingan dia
pribadi ini diduga pengelapan dengan alasan menunggu hak dia dibayarkan.
Padahal LQ yang menunggu tangung jawab Saddan atas pengeluaran tidak wajar,”
pungkasnya.
Saddan dilaporkan dengan LP No B/175/I/2023/Polda Metro
Jaya, tanggal 20 Januari 2023. Harap masyarakat waspada.
LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara
lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah
rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas.
LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana,
ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi. LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999
Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan
0818-0454-4489 Surabaya.

