Kendari (KASTV) - Kapolres Kota Kendari dan jajarannya dianggap Sebagai Tokoh dalam menciptakan kantibmas diwilayah kota kendari dan dalam proses penegakan hukum yg maksimal. Hal ini sudah selayaknya sebab itu merupakan tugas dan tanggung jawab Instansi Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polresta kota kendari diwilayah tersebut.
Namun banyak masyarakat yang tidak mengetahui beberapa sisi buruk dari pada jajaran Polresta Kendari khususnya Kapolres dan Kasat Lantas dalam menjalankan tugas mereka terkadang menyalahi hukum yang berlaku. Hal itu bisa dilihat dari kinerja Kapolres kota Kendari yang diduga telah membekap aktivitas pertamabangan pasir ilegal di kota Kendari tepatnya di Kecamatan Nambo. Sementara Kasat Lantas kota Kendari lalai dalam menjalan tugas, sebab dalam proses pelaksanaan dan pengawasan terhadap anggotanya dalam memberikan pelayanan pengurusan surat izin mengendara atau SIM telah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat.
Berangkat dari berbagai persoalan itu ketua umum Pemerhati Hukum dan Kebijakan Sultra (PKH SULTRA) Menilai Bahwa Kapolres kota Kendari dan Kasat Lantas Kota Kendari gagal dalam menjalankan Kepemimpinnya. Ketua Umum PKH SULTRA Menyebut Kaporles Kota Kendari hanya fokus membangun pencitraan untuk kepentingannya.
Selain itu Ketua Umum PKH Sulta juga telah melaporkan Kapolres Kota Kendari dan Kasat Lantas Kota Kendari kepada Propam Polda Sultra terkait pelanggara-pelanggaran tugas yang telah diuraikan sebelumnya.
"Kami sudah melaporkan, Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada siapa saja yang melakukan tindak melanggar hukum akan dihukum sebagaimana hukum yang berlaku di Negara kita tercinta RI." ucapnya, Jumat (20/1/2023)
Dalam tuntutan tersebet ketua PHK Sultra meminta kepada Kapolda Sultra untuk mengevaluasi kinerja tatanan Polresta Kota Kendari dan mencopot Kapolres dan Kasat Lantas kota Kendari karna telah melakukan tindakan melanggar hukum. (Alim)

