Kendari (KASTV) - Pemerhati Hukum dan Kebijakan Sulawesi Tenggara (PHK SUTRA) kembali menyampaikan terkait respon Kapolres yang diduga disampaikan melalui media yang tidak berbadan hukum. Persoalan laporan mereka ke Propam Polda Sultra perihal Kapolresta Kota Kendari yang diduga kuat mem'back up' aktivitas pertambangan pasir ilegal di Nambo, Senin (23/1/2023).
Ketua PHK SULTRA Hendrik Mantobua menanggapi apa yang menjadi tanggapan Kapolresta Kota Kendari tentang laporan mereka terhadapnya perihal ini memang lahir dari status Kapolresta Kendari sebagai ketua tim terpadu dalam hal ini jajaran Pemerintah Kota Kendari yang dibentuk untuk menyeselesaikan persoalan tambang ilegal tersebut.
Tentu hal ini merupakan persoalan hukum karena telah menyalahi aturan. Institut Polri merupakan salah satu lembaga penegakan hukum yang diharapkan mampu menyelesaikan persoalan seperti ini.
"Namun hal itu berbanding terbalik dengan sikap Kapolresta kota Kendari yang seakan-akan menutup mata atau mungkin ada hal lain yang tidak diketahui," katanya.
"Mirisnya lagi, media yang gunakan beliau memberikan respon atas laporan kami di Polda, kemungkinan tidak berbadan Hukum Box redaksinya aja ga ada," ucapnya
Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini juga menyatakan, bahwa sudut pandang Kapolres yang tidak ilmia terkait hal yang melanggar hukum namun demi hajat hidup setiap personal atau kolektif bisa dibenarkan.
"Bagaimana dengan seseorang atau geng mafia yang melakukan penjualan narkoba demi memenuhi kehidupan mereka. Apa kah hal itu bisa dibenarkan ?," ucap Hendrik Mantobua penasaran dengan jawaban Kapolres kota Kendari.
Selain itu ketua PHK SULTRA juga menyampaikan, hal ini dan kasus Pungli pengurusan surat izin mengendara di Santlantas Polresta kota Kendari kan sudah dilaporkan di Propam Polda Sultra.
"Sebaiknya kita tunggu hasil penyelidikan sesuai undang-undang yang berlaku," tutup Ketua PHK Sultra (Reporter: Alim)
