Ketua GMNI Kota Sorong: Adat Kami Adalah Kami, Adat Anda Adalah Anda, Jangan di Diskriminasi

Ketua GMNI Kota Sorong: Adat Kami Adalah Kami, Adat Anda Adalah Anda, Jangan di Diskriminasi

Pitro Yesyan Putra Abun, Ketua GMNI Kota Sorong

Tambrauw (KASTV) - Melihat Polemik di Masyarakat Adat yang tak kunjung usai, Pitro Yesyan Ketua GMNI Kota Sorong yang juga asli suku abun angkat Bicara. Selasa, (24/1/2023)


Menurutnya, Persoalan Masyarakat Adat Tambrauw perlu dikaji lebih dalam, semua pihak harus memperhatikan hal ini dengan baik, bukan datang dengan status petinggi Negara, ormas Nasional dan kemudian angkat bicara tampa tau seluk beluk kondisi yang sebenarnya terjadi ditanah tambrauw.


"Hargai adat kami, keputusan tertinggi dalam masyarakat adat ada pada keputusan 5 kepala suku, bukan keputusan Presiden dan lainya," ucapnya


Lanjut Pitro, keputusan tertinggi dalam masyarakat adat yang ada di Kabupaten Tambrauw adalah keputusan lima kepala suku, apapun itu bentuknya dan tidak bisa di diskriminasi oleh pihak manapun, penolakan lima kepala suku kepada kepanitian lemata kemarin adalah bentuk mutlak keputusan adat. hadirnya Staf Khusus Presiden dan meresmikan pembukaan musdat kemarin, Kuat Dugaan bentuk diskriminasi Adat dan ada kepentingan lain didalamnya.


"Seharusnya Oknum Petinggi Negara ini, melihat lebih jauh sebelum mengambil langkah dan jangan terlalu memaksakan keadaan karena ditambrauw ada 5 kepala suku yang telah resmi menolak, ada apa di balik ini semua, bapak jokowi kami berharap  segera untuk memperhatikan hal ini, adat kami Diduga telah dirusak oleh sebuah ketidak pahaman," ungkapnya 


Ia juga berharap kepada Kominfo dan Kapolres Kabupaten Tambrauw untuk lebih mencermati bentuk bentuk pemberitaan, dengan banyakya bentuk pemberitaan Pro dan Kontra dapat berdampak pada konfilik masyarakat adat, perlu di pahami masyarakat bahwa media itu harus berbadan hukum PT. dan mempunyai KBLI penyiaran.


Pitro menjelaskan kembali Sebagaimana keputusan Dewan Pers standar perusahaan pers diwajibkan mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 dalam Undang-undang No 40/1999.


Kemudian, aturan penetapan bahwa seluruh perusahaan pers harus berbadan hukum berupa perseroan terbatas (PT) mulai tanggal 1 Juli 2014. apabila perusahaan pers tidak berbadan hukum berupa perseroan terbatas, Dewan Pers tidak akan bertanggungjawab terhadap sengketa yang mungkin terjadi dikemudian hari.


"Saya rasa dengan penjelasan ini masyarakat dapat memahami bentuk bentuk media, dan jika ada yang keberatan dengan sebuah pemberitaan dan medianya tidak berbadan Hukum silahkan lansung di laporkan kepolisian terdekat," jelasnya


"Masyarakat adat Tambrauw janganlah terpancing dengan bentuk pemberitaan pencitraan yang akan menimbulkan Konflik, Kominfo kabupaten tambrauw juga harus lebih pro aktif serta memiliki hak untuk memblokir penguna media yang tidak berbadah hukum di kabupaten tambrauw," harapnya


"Saya selaku tokoh pemuda Abun kabupaten tambrauw yang juga Ketua GMNI Kota Sorong sangat berharap agar persoalan ini segera terselesaikan," ungkap Pitro


"Selaku anak adat saya mengikuti keputusan 5 suku menolak hadirnya Lemata di Tanah Tambrauw, adapun para aktifis nasional untuk tidak turun berkomentar dalam persoalan ini dikhawatirkan akan mendiskriminasi keputusan 5 kepala suku kami, adat kami adalah kami, adat anda adalah anda," tutupnya (red)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال