Kebar,Tamrauw (KASTV)_ Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adat adalah aturan (perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan) yang sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilainilai budaya, norma, hukum dan aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi suatu sistem
Adapun Menurut Ahli Koen Cakraningrat, Adat adalah bentuk perwujudan dari kebudayaan atau gambaran sebagai tata kelakuan. Adat adalah norma atau aturan yang tidak tertulis, namun keberadaannya mengikat. Seseorang yang melanggar akan dikenai sanksi
Papua, salah satu daerah yang kehidupan adat istiadatnya selalu terjaga dalam kehidupan sehari hari kini kembali di gegerkan akan terbentuknya salah satu Lembaga Adat Baru
Tidak dipungkiri Perencanaan Musda Pembentukan Lambaga adat baru kini menjadi isu besar di masyarakat Kabupaten Tambrauw, Pro dan Kontra dikalangan tokoh adat yang ada Kabupaten Tambrauw tidak bisa terelakan. Sehingga Kepala Suku Mpor Swor mengundang Delapan Sub Suku diwilayahnya untuk bermusyawarah menyikapi Pro dan Kontra Rencana musda pembentukan Lembaga Baru di Kabupaten Tambrauw. yang kegiatan musyawarahnya dilaksanakan dipasar Kebar. Senin, (16/1/2023)
Menurut Paulus Ajambuani, SH, dari hasil musyawarah tersebut Delapan Sub Suku dan Suku Besar Mpur Swor menyatakan sikap tidak hadir dalam Musyawarah pembentukan Lembaga Baru yang akan direncanakan.
"Kami nyatakan sikap tidak hadir dalam acara tersebut, sesuai hasil kesepakatan kita bersama, tidak boleh ada lembaga Adat lain di kabupaten Tambrauw, cukup 5 lembaga adat yang sudah berdiri," ucapnya
Lima lembaga adat ini sudah dibangun sebelum kabupaten Tambrauw berdiri, keabsahan, wilayah dan suku semua jelas sehingga dibangunlah sebuah lembaga yang namanya LMA, dengan Kepala kepala suku yang di naunginya sesuai standar sebuah lembaga adat memiliki suku dan wilayah tanah adat.
"Dibangunya LMA tidak dengan sembarangan atau ocehan sepihak, tapi di lihat dari beberapa suku yang dinaunginya dan beberapa wilayah adatnya," jelasnya
Saat ditanya seandainya tetap di bangun lembaga adat baru di wilayah kabupaten Tambrauw apa yang akan dilakukan oleh kepala suku.
Menurut Paulus Ajambuani, SH. hal ini tidak masalah hanya saja perlu di ketahui Masyarakat hukum adat atau masyarakat adat memiliki asal usul leluhur secara turun-temurun dalam satu wilayah tertentu yang sudah ada sejak nenek moyang kita dahulu sebelum terbentuknya negara ini. Dasar susunan masyarakat hukum adat atau masyarakat adat adalah berdasarkan ikatan genealogis dan ikatan territorial.
"Untuk membangun sebuah lembaga adat seharusnya mempunyai wilayah dan ikatan genealogis atau silsilah keluarga yang kemudian berkelompok, jika sudah tidak berkelompok atau hanya berklaborasi dengan perkumpulan secara tidak lansung tidak punya wewenang untuk membangun satu Lembaga Adat apa lagi menjadi pengacara bagi lembaga adat adat lain, inikan lucu," tegasnya
"Apapun itu bentuknya seharusnya sesuai mekanisme, dan Standar sebuah lembaga, kalau hanya untuk memperkuat LMA dan lainya LMA masih kuat dengan suku dan sub suku yang ada di bawahnya," tutupnya (red)