![]() |
| Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal PN Sorong Bernadus Papendang,S.H (foto/Der) |
Sorong,KASTV,com–Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong, Provinsi Papua Barat Daya mengabulkan permohonan pemohon pra peradilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Selviana Wanma,SH pada dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong Bernadus Papendang,S.H yang memimpin sidang pra peradilan yang berlangsung di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (24/1/2023).
Mengabulkan permohonan Pra Peradilan yang diajukan mantan Direktur BUMD Raja Ampat Selviana Wanma.Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sorong, Bernadus Papendang mengabulkan permohonan Pra Peradilan yang diajukan juga sebagai mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Raja ampat itu, Selviana Wanma dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Bernadus dalam putusan permohonan Pra Peradilan tersebut, dirinya mengabulkan semua permohonan Pemohon dan mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan Kejaksaan Negeri Sorong sebagai Termohon.
" Dengan demikian dinyatakan surat perintah Penyelidikan kepala Kejaksaan Negeri Sorong adalah tidak sah dan batal demi hukum dan menetapkan penetapan tersangka sebagai Pemohon berdasarkan surat penetapan tersangka yang dibuat berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Sorong tentang dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010, dan putusan pengadilan tindak korupsi pada Pengadilan Negeri tidak sah dan batal demi hukum,".
"Menyatakan proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum. Mengesampingkan penetapan tersangka terhadap Pemohon terkait audit kerugian negara atas proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010. Dan minta agar Termohon merehabilitasi nama baik pemohon,"
Kuasa hukum Pemohon, Jhonson Panjaitan, memberikan apresiasi kepada hakim pemeriksa Pra Peradilan, lantaran telah bertindak seimbang, terbuka atas kesempatan yang diberikan semua pihak untuk mengajukan upaya di dalam proses permohonan Pra Peradilan tersebut.
![]() |
| Kuasa hukum pemohon selviana wanma,Jonson Panjaitan,SH,didampingi Max Mahare,SH.memberikan keterangan pers usai putusan PN Sorong (Foto/Der) |
"Tentunya saya harus mengapresiasi hakim ini, ternyata hakim ini dia telah meneliti secara detail terhadap saksi, bukti, surat dan dokumen yang diajukan di dalam proses persidangan. Menurut saya ini salah satu cara profesional yang dilakukan oleh hakim," ujar Jhonson.
Menurut Jhonson dalam pembacaan putusan yang dilakukan oleh hakim, terkait kewenangan menghitung kerugian negara adalah hak konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).
"Kewenangan itu bukan cuman sekedar menghitung kerugian negara, tapi juga ada diklair, dan itu ada putusan Mahkamah Konstitusi," terang advokad senior itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, mengatakan sebagai Termohon, pada prinsip pihaknya menghormati dan menerima putusan majelis hakim Pra Peradilan.
Hanya saja menurut Fuad, dilihat dari sisi materi pokok perkara, pihaknya mengacu pada tiga tersangka sebelum yang telah diputuskan Inkrah.
"Tentunya kalau kita lihat dalam materi pokok perkara, disitu sudah cukup jelas. Pertimbangan putusan mengenai materi pokok perkara sudah dijelaskan, dimana uang itu mengalir dan siapa yang menikmati," terang Fuad.
Dikatakannya ada terjadi perbedaan pandangan dalam melakukan pemeriksaan sebagai saksi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Fuad, pihaknya bahkan telah memeriksa Pemohon sebagai saksi dalam perkara Paulus Tambing.
"Secara formil, kami telah memeriksa Pemohon sebagai saksi terhadap perkaranya, dalam perkara Paulus Tambing. Nah itulah perbedaan pandangan dalam melakukan pemeriksaa Pemohon," tandasnya.
(Reporter : Der)


