Teluk kuantan (KASTV) - Terkait lahan Reboisasi Hutan Lindung 800 hektar Tahun 2019 - 2021 saat ini sudah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit, diduga milik pribadi oknum pengusaha Dharmasraya ironisnya tanah dalam wilayah hutan lindung oknum tidak tersentuh hukum.
Menurut Rahmad Penggabean Ketua Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (GAKORPAN) Reboisasi Hutan Lindung tahun 2019-2021 dilaksanalan dalam perkebunan sawit milik H. Ramadi Melki yang berlokasi di kawasan hutan Lindung Bukit Betabuh, gagalnya reboisasi dikarenakan tanaman ditanam di bawah sawit yang mengakibatkan gagalnya program pemerintah.
"Reboisasi gagal dikarenakan tanaman reboisasi di tanam di bawah pohon kelapa sawit, ironisnya 800 hektar yang masuk dalam kawasan butan lindung kok ada pembiaran perkebunan sawit dan tidak tersentuh hukum," heranya
Berdasarkan Undang-undang No.41 Tahun 1999, konversi lahan hutan menjadi lahan non-hutan, termasuk perkebunan, hanyalah hutan produksi. Ini berarti bahwa selama hutan tersebut ada sebagai bagian dari produksi pangan dan sejenisnya, maka lahan tersebut boleh diubah menjadi perkebunan.
hutan seperti apa yang tidak boleh dijadikan untuk lahan kelapa sawit? Masih menurut undang-undang tersebut, hutan lindung dan kawasan konservasi tidak boleh dikonversikan menjadi lahan perkebunan, baik untuk kelapa sawit atau tanaman apa pun.
"Aturan di Undang-undang No. 41 Tahun 1999, jelas lahan perkebunan tidak boleh dikawasan Hutan Lindung dan Konservasi, yang menjadi sebuah misteri dalam persoalan ini dimana APH dalam menanggapi penggunaan hutan lindung sebagai lahan perkebunan sawit, reboisasi untuk kawasan itu telah di turunkan melalui program Pemerintah tahun 2019-2021, saat itu sudah ada tanaman sawit ini kan aneh," papar Ketua Gakorpan
"Saya berharap kepada Mentri Pertanian dan KLHK untuk terjun lansung mengecek lahan perkebunan kelapa sawit diokasi hutan lindung Bukit Betabuh karena kuat dugaan tidak memiki izin dan mengakibatkan gagalnya Program Reboisasi Hutan Lindung Tahun 2019-2021," tegasnya
Saat dikonfirmasi, Minggu, (23/10/2022) Ketua Kelompok Tani Ediwarda menyampaikan, mengenai informasi yang beredar terkait kebun Melona, masalah SPJ, Dokumentasi, pelaksanaan kegiatan kerja, semua sudah siap dan dalam permasalahan ini juga saya sudah tiga kali di panggil ke Kajari.
"Sudah tiga kali saya di panggil ke kejari dan laporan sudah di BAP, bahwa kegiatan itu bukan Fiktif dan bukan tidak ada tanaman, cuma , tanggung jawab untuk melakukan Reboisasi, masa waktunya, hanya tiga tahun dan bukan permanen, masa tanggung jawab saya, berakhir pada bulan November 2021,"ucapnya.
Di tambahkan lagi dalam keterangannya, kalau tumbuhan itu tidak tumbuh, karna pekerjaan Melona, atau karena hama dan sebagainya, itu bukan urusan kami lagi, lama-lama nanti tanaman itu bisa habis semua sama Melona. Intinya, kalau tumbuhan itu tidak hidup itu pekerjaan Melona,"tutupnya.
Rep Aturan Hia & Tim