Pelaksanaan Assesment Penataan JPT Pratama Probolinggo Layak Disorot

Pelaksanaan Assesment Penataan JPT Pratama Probolinggo Layak Disorot


PROBOLINGGO (KASTV) -Berdasarkan nota dinas, Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia ( BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, nomor : 800/82/426.202/2022,  tanggal 20 Januari 2022, tentang pelaksanaan Assesment, Jabatan Pimpinan Tinggi ( JPT  ) Pratama Kabupaten Probolinggo TA 2022, dan Surat Bupati Probolinggo Nomor : 800/146/ 426. 202/ 2022, tanggal 31 Januari 2022, tentang pelaksanaan uji kompetensi dan pembentukan panitia seleksi pengisian JPT Pratama SOTK Baru lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, TA 2022.yang intinya untuk mengetahui profile pejabat eslon  ll, yang sudah dilaksanakan bulan Mei 2022. 


Berdasarkan surat Undangan yang di ikuti sebanyak 25 Pejaban eslon ll, bertempat Di Gedung Madakaripura Pemkab Probolinggo. yang kerjasama dengan Lembaga Assesment Center Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Provinsi Jawa Timur. 


Dalam pelaksanaan Assesment ini, menjadi sorotan serius, Oleh Lembaga Pemantau Keuangan Negara ( PKN PUSAT) Karena diduga tidak sesuai Prosedur Tentang Kompetensi Assesment, Berdasarkan persyaratan untuk mengikuti assesment penataan esselon ll, dengan syarat  harus betul betul  eselon ll. Sedang kan dua Peserta Assesment,yakni " Ir mahbub Zunaidi, M. Si dan  Yahyadi, SP., M. M. A. adalah mantan eselon ll, ada apa ini........? karena berdasarkan pelantikan yang di laksanakan pada bulan mei 2022, ke dua nya adalah berstatus sebagai staf ( jabatan fungsional) saat itu.  


kesimpulan kejadian ini, PKN Rencana Akan mengajukan Surat Gugatan Ke Komisi Informasi Provinsi Jatim dengan Surat yang sudah kami siapkan, Nomor : 09/ GUGATAN/ BKPSDM / PROBOLINGGO/2022, Jl, Bandilan 2&3 Waru Sidoarjo - Jatim. 


Namun karena pelantikan sudah di laksanakan pada Senin tanggal 29 Agustus 2022, kami lebih tertarik mengarah pengajuan surat ke PTUN di Surabaya. 


Hal ini diduga  akan terjadi cacat administrasi, Ranahnya Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) dan apabila terjadi cacat hukum bagian dari pada Aparat Penegak Hukum ( APH ).


Patar Sihotang, SH., MH Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara ( PKN PUSAT) Melalui Seluler nya, oleh Wartawan, ia membenarkan adanya kejadian ini untuk meloloskan mengikuti kompetisi Assesment dua orang pejabat, Yakni " Sdr Ir Mahbub Zunaidi, M.Si sebagai kepala Dinas ketahanan pangan dan pertanian sedangkan Sdr Yahyadi,SP., M. M. A. sebagai kepala Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo, (dalam undangan tersebut) padahal keduanya  berstatus sebagai Staf Fungsional..


Ketum PKN Geram. "Kami selaku Sosial Kontrol Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan Informasi Publik,  Kami  akan kawal kasus ini secara serius sampai tuntas melalui beberapa Tim di Daerah wilayah tapal kuda. Agar supaya tidak ada lagi yang sifatnya pembodohan terhadap Publik. apa lagi ini menyangkut ASN," tegasnya. (Sumber: Tim PKN)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال