Kasus Penganiayaan YJ Berlanjut, Penyidik Polres Salatiga Ajukan 26 Pertanyaan ke Korban

Kasus Penganiayaan YJ Berlanjut, Penyidik Polres Salatiga Ajukan 26 Pertanyaan ke Korban


SALATIGA (KASTV)- Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh HR oknum pengacara terhadap seorang kontraktor bernama Yohanes Jumadi (47) warga Jalan Arjuna No 106 A RT 06 RW 05 Kelurahan Dukuh Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, terus berlanjut.


Kuasa Hukum Yohanes Jumadi, Nurrun Jamaludin, SHI, MHI, CM, SHEL,  mengatakan, bahwa kliennya atau  korban telah memenuhi panggilan Polres Salatiga untuk dimintai keterangan berkaitan peristiwa dugaan penganiayaan yang dialaminya.


"Klien kami yakni Saudara Yohanes Jumadi dimintai keterangan sebagai pengadu oleh penyidik Polres Salatiga, pada Selasa (30/8/2022) kemarin," kata Jamal, Rabu (31/8/2022).


Jamal mengatakan sebagaimana prinsip hukum, acara pidana ya kita ikuti. "Kita dipanggil, kita dimintai keterangan yang kita menjawab apa yang menjadi motif dan sebagainya terkait peristiwa itu," ungkapnya.


Jamal menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap klien kami ada  26 pertanyaan oleh penyidik. Diantaranya kronologi, lokasi kejadian waktu kejadian dan lainya yang masih berkaitan peristiwa tersebut.


Ditambahkan Jamal, di hari yang sama selain pengadu, saksi mata dalam kejadian tersebut juga turut diperiksa oleh Unit 4 Polres Salatiga. Jamal berharap serangkaian peristiwa itu patut diduga adanya unsur perencanaan oleh pelaku, sebagaimana diterangkan dalam pemeriksaan.


"Dalam kasus penganiayaan itu ada dugaan perencanaan dengan motif tersebut, maka yang kita harapkan terduga pelaku bisa dikenai Pasal 353," lanjutnya.


Jamal menuturkan peristiwa baku hantam itu terjadi hanya tidak hanya satu kali. Namun sudah dua kali sebagaimana aduan yang pernah diadukan oleh pengadu sebelumnya, yakni sebelum di kuasakan kepada kami.


"Terkait kasus ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Salatiga, dan besar harapan pelaku jika terbukti bersalah dihukum sebagaimana hukum berlaku,”pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, Yohanes Jumadi  menjadi korban penganiayaan. Atas peristiwa itu, ia mengalami luka memar pada bibir dan bagian mata yang terjadi saat ia berada dirumah Guntur Sri Hartono, Perum Argotunggal Kelurahan Ledok Kecamatan Argomulyo, Senin (22/8/2022) malam. (Red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال